Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI mengkategorikan PT Menteng Heritage Realty Tbk (HRME) bergerak di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA).
Dalam laman idx.co.id, di Jakarta, hari ini, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Lidia M. Panjaitan, menyatakan bahwa pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Sebelumnya, pihak bursa telah melakukan penghentian sementara perdagangan terhadap saham HRME di pasar reguler dan tunai pada 26 Juli 2019 dalam rangka cooling down dan UMA pada 23 April 2019.
Sehubungan dengan hal tersebut, pihak bursa sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham. Sehingga, para investor diharapkan dapat mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.
Foto: Rendy MR
