Jakarta, TopBusiness – Kementerian Koperasi dan UKM telah merilis formulir elektronik (e-form) untuk kepentingan pendataan pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM )yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.
“Untuk dapat menerapkan kebijakan dan fasilitasi pemerintah bagi para pelaku KUMKM terdampak Covid-19 secara tepat sasaran, diperlukan data yang akurat,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan, di Jakarta, ditulis Rabu (15/4/2020).
Menurutnya, hal yang mutakhir dan detail menjadi krusial sebagai dasar pengambilan kebijakan di lapangan.Hal ini kata Rully, hanya dapat diperoleh melalui partisipasi dari masyarakat pelaku yang terdampak langsung.
Pendataan ini merupakan tindak lanjut dari program melalui hotline pengaduan KUMKM terdampak yang dibuka sejak 17 Maret 2020 sebagai respon cepat Kemenkop dan UKM untuk menerima laporan, sebagai dasar untuk menyiapkan strategi yang tepat, hingga untuk dapat menyalurkan bantuan sesegera mungkin.
“Kami bekerja sama lintas kementerian dan lembaga terkait pasokan dan analisis data ini,” imbuh Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Fiki C. Satari. Pihaknya juga menggandeng kelompok-kelompok masyarakat dan pendamping Koperasi dan UKM, yang memiliki jangkauan dan jejaring hingga ke seluruh pelosok Indonesia.
Dalam upaya ini, kementerian merilis e-form kuesioner untuk dilengkapi oleh para pelaku UMKM terdampak. Lanjut Fiki, data yang diperoleh dari e-form ini akan terintegrasi dengan big data kementerian, yang akan dimanfaatkan sebagai basis bagi pemutakhiran data dan penanganan yang lebih sigap dan tanggap pada dukungan program pemerintah selanjutnya.
“Dengan begitu para pelaku diminta untuk menginformasikan kondisinya secara lebih rinci dan spesifik, karena selain untuk dapat diintegrasikan dengan data terdahulu, juga untuk menghindari duplikasi data,” kata Fikri.
Data yang diperoleh dan telah dilengkapi NIK pelaku KUMKM akan dikompilasi dalam sistem terpadu, sehingga para pelaku tidak perlu melakukan pengisian data ulang di masa mendatang. Dan proses tidak dipugut biaya sepeser pun. Karena anggaran untuk eksekusi program-program mitigasi ini sudah cair, sehingga tidak ada keharusan bagi para pelaku untuk membayar kompensasi apapun.
“Kami paham bahwa sudah banyak beredar pendataan di masyarakat, namun e-form ini sangat diperlukan untuk memastikan tersedianya data yang akurat dan mutakhir,” imbuh Rully lagi. E-form Pendataan Koperasi dan UMKM Terdampak Covid-19 ini mulai didistribusikan melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi KUMKM, serta seluruh institusi yang memiliki jejaring dan stakeholder para pelaku KUMKM mulai Senin, 13 April 2020 melalui tautan https://bit.ly/SiapBersamaKUMKM dalam payung program #SiapBersamaKUMKM.
saya adalah pelaku umkm yg sangat terdampak covid,tp blm ada bantuan apapun…bagaimana cara mendaftarkan diri agar bisa mendapat bantuan?…kl harus mengisi e form dimana saya mendapatkan e form tsb?…
Sya sudah mendaftra, tapi blm ada notif submit nya
Sy sdh mndfat tpi sy blm mnerima notif submit nya
Saya ingin mendaftar peserta umkm
saya sdh mendaftar tapi belum bisa di submit
saya sdh mengisi e form Umkm,tp sampe saat ini blm menerima bantuan dr pemerintah
saya sdh mendaftar tapi belum bisa di submit
Saya ingin mendaftar peserta UMKM
Saya sudah mendaftar tetapi kenapa tidak bisa di submit ya mohon bantuannya
Saya sudah mencoba daftar tapi tidak bisa submit
saya juga tidak bisa submit itu kenapa ya
Formulir tidak bisa di summit