
Jakarta, businessnews.id — Pengamat kebijakan publik, Ichsanuddin Noorsy, memberikan dukungan moral kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (SKL BLBI). KPK pada tahun ini menjanjikan penuntasan kasus BLBI. Namun, sejauh ini belum ada perkembangan signifikan.
Kasus tersebut hingga kini belum naik ke tingkat penyidikan. Noorsy mengungkapkan hal tersebut ketika diwawancarai di Jakarta (14/02/15).
“Saya mendukung KPK untuk terus menangani kasus itu,” kata Noorsy. “Proses SKL BLBI mencakup tiga hal. Pertama, bagaimana menilai aset. Kedua, apakah aset yang diberikan memadai atau tidak. Dan, ketiga bagaimana BPPN mengelola aset. Pada pengelolaan aset, apakah penjualannya sesuai dengan nilai kewajibannya,” terang Noorsy.
Saat ditanya apakah mengenai kabar kisruh KPK VS Polri juga terkait penanganan kasus BLBI, Noorsy menjawab, semua pihak, mendukung penuntasan kasus BLBI, termasuk PDIP. “Saya kira kalau yakin tidak ada yang salah dengan kebijakan SKL BLBI di era Presiden Megawati, saya kira tidak perlu ada yang ditakuti,” katanya.
Waspadai Obligor Lama
Sementara itu, Taufik Riyadi dari Pusat Advokasi dan Studi Indonesia (PAS Indonesia) mensinyalir bahwa fakta adanya upaya dari para obligor BLBI yang secara masif dan sistematis melakukan usaha pengambilalihan atau menguasai kembali aset-aset mereka melalui mekanisme hukum baik secara perdata maupun pidana.
“Usaha yang dilakukan melalui jalur hukum ini merupakan modus baru dari para obligor BLBI untuk mengangkangi kembali aset-aset mereka yang sebenarnya sudah didivestasi oleh BPPN/PPA. Setidaknya kami sudah mencatat ada beberapa obligor BLBI yang berusaha mengangkangi aset-aset mereka kembali. Pada saatnya kami akan mengungkap nama-nama obligor BLBI tersebut, ” kata mantan ketua BEM UI di Jakarta, Minggu (15/02/15).
“Pengambilalihan atau menguasai kembali aset-aset para obligor BLBI melalui mekanisme hukum tidak bisa dibiarkan oleh pemerintah dalam hal ini para penegak hukum. Sebagai perbandingan di beberapa negara-negara dunia menerapkan kebijakan yang melarang pengusaha (dimasukkkan dalam daftar hitam) yang sudah merugikan keuangan negara untuk dapat kembali menguasai aset aset mereka. Hal ini merupakan bentuk punishment agar terciptanya rasa keadilan di masyarakat, ” jelasnya.
” Untuk itu dibutuhkan dukungan Pemerintah dan kerjasama antar para pihak untuk mencermati penuntasan kasus BLBI baik terkait kasus hukum yang terkait tindak pidana korupsi maupun yang berhubungan dengan pengembalian uang Negara dari penjualan aset eks BPPN oleh PT PPA. Dikhawatirkan bila proses ini tidak mendapat perhatian serius dari semua pihak, Negara dapat mengalami kerugian yang lebih besar lagi, ” tutupnya.
Penulis/Peliput: Endy Poerwanto
Up: Dhi