
Jakarta, businessnews.id — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengemukakan, pada saatnya nanti nasabah perbankan, asuransi, dan dana pensiun, wajib punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Di situ, pengurusan NPWP harus mudah dan tidak berbelit.
“Ini yang kami wacanakan ke depan,” dia berkata di Jakarta (20/2/2015).
Ia menilai, hal itu perlu sebagai bentuk dukungan upaya Pemerintah Indonesia meningkatkan pendapatan pajak.
“Kita tahu, nasabah perbankan dan asuransi jumlahnya besar sehingga menjadi potensi pajak,” dia berkata.
Hal di atas menanggapi penundaan penerapan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito. Peraturan yang sedianya berlaku mulai 1 Maret 2015 itu ditunda tanpa batas waktu.
“Saya tegaskan, peraturan Dirjen Pajak itu tidak diberlakukan dulu,” kata Bambang Soemantri Brodjonegoro, menteri keuangan RI, di kantornya (18/2/2015).
Sebelumnya, dalam aturan itu, Ditjen Pajak mewajibkan perbankan menyerahkan data bukti potong Pajak Penghasilan (Pph) atas bunga deposito dan tabungan milik nasabah secara rinci.
Sebelumnya bank hanya melaporkan pemotongan pajak bunga deposito secara gelondongan atau umum saja. Aturan itu menitahkan agar bank menjelaskan secara rinci setiap nasabah, termasuk bukti potongnya, ke aparat pajak.
Peraturan ini membuat bankir khawatir. Sebab aparat pajak bisa mengetahui nilai simpanan deposito milik nasabah.
Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Gatot Suwondo, berkata, “Bisa lari nasabah kami ke Singapura, padahal Pemerintah Indonesia ingin uang orang Indonesia di Singapura balik ke sini,” terang dia.
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Ed: Dhi