Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja sektor perbankan dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) masih terjaga sepanjang pandemic Covid-19 ini. Hal ini terlihat dari kinerja kedua industri tersebut masih terus bertumbuh postif.
Padahal, berdasar data perekonomian menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 telah menyebabkan tekanan yang signifikan terhadap perekonomian global. IMF pada World Economic Outlook April 2020 memprediksi pertumbuhan ekonomi dunia akan terkontraksi sebesar 3% dengan pertumbuhan emerging markets diproyeksikan juga terkontraksi sebesar 1%.
Namun, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara yang diproyeksikan ekonominya tetap tumbuh positif di tahun 2020 dibanding negara lain.
Wimboh menegaskan, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan per Maret 2020 atau di tengah pandemic Covid-19 itu masih tumbuh positif. Kredit perbankan tumbuh sebesar 7,95% yoy, ditopang oleh kredit valuta asing (valas) yang tumbuh sebesar 16,84% secara yoy. Sementara piutang perusahaan pembiayaan juga tercatat tumbuh sebesar 2,49% yoy.
“Untuk Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 9,54% yoy. Industri asuransi menghimpun premi sebesar Rp17,5 triliun atau terkontraksi sebesar 7,51% yoy. Dengan profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2020 juga masih terjaga pada level yang terkendali. Yakni rasio NPL gross tercatat sebesar 2,77% (NPL net 0,98%) dan Rasio NPF sebesar 2,75%,” tandas Wimboh dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Sementara dii tengah pelemahan nilai tukar rupiah, risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,94% atau jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.
Tak hanya itu, likuiditas dan permodalan perbankan juga berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit terpantau di level 112,90%, di atas threshold 50%. “Kondisi ini juga didukung dengan adanya kebijakan restrukturisasi kredit yang dimulai sejak Maret, sehingga tidak membebani permodalan bank mengingat kredit yang direstrukturisasi dikategorikan lancar,” tuturnya.
Selain itu, OJK terus memonitor kondisi likuiditas harian lembaga jasa keuangan termasuk ketersediaan High Quality Liquidity Asset dalam bentuk surat berharga. Tercatat, posisi Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan sebesar 21,77% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 643% dan 297%, yang berarti di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.
