TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Debitur Akan Dapat Subsidi Bunga, Ini Kriterianya

Busthomi
30 April 2020 | 10:46
rubrik: Finance
BNI Catatkan Kredit Hingga Rp 457,82 Triliun

foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Kebijakan relaksasi perekonomian yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui keringanan kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan (leasing) bagi debitur yang terdampak Covid 19 mencapai Rp127,0 triliun.

Tercatat, hingga 26 April lalu, sebanyak 65 bank telah melakukan restrukturisasi atau keringanan kredit menpapai Rp113,8 triliun yang berasal dari 561.950 debitur. Jumlah tersebut termasuk restrukturisasi kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp60,9 triliun dari 522.728 debitur.

Sementara itu, untuk perusahaan pembiayaan, sampai dengan 27 April, sebanyak 166 perusahaan telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 253.185 kontrak atau setara dengan nilai Rp13,2 triliun. Sedangkan sisanya 367.465 kontrak dengan nilai Rp25,36 triliun masih dalam proses.

Tak sampai di situ, selanjutnya pihak otoritas bersama pemerintah juga akan memberikan relaksasi kembali terhadap debitur yang terdampak Covid-19 berupa subsidi bunga. “OJK juga menyambut baik dan mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus perekonomian lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam keteragan resminya di Jakarta, Kamis (29/4/2020).

Untuk itu, kata dia, OJK dan Pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini. Adapun ketentuan kriteria debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapatkan subsidi bunga pemerintah itu, antara lain:

Pertama, debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus). Kedua, target penerima manfaat debitur bank/perusahaan pembiayaan dengan: (a) kredit produktif UMKM hingga Rp10 miliar; (b) Kredit Kendaraan Bermotor (<Rp500 juta); (c) Kredit Pemilikan Rumah (Tipe 21,22 hingga 70).

Ketiga, subsidi bunga akan diberikan untuk 6 bulan (April-September 2020), dengan besaran subsidi sebagai berikut: (a) suku bunga untuk kluster di bawah Rp500 juta sebesar 6% untuk tiga bulan pertama dan 3% untuk tiga bulan kedua; (b) suku bunga untuk kluster di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar sebesar 3% untuk tiga bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua.

BACA JUGA:   Konglomerat Ini Sumbang Rp 30 M untuk Penanganan Covid-19

Untuk itu, OJK akan terus memantau dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomiang lobal dan domestik serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional.

Foto: Ilustrasi debitur saat bertransaksi dengan salah satu pegawai PT BNI (Persero) Tbk (Rendy MR)

Tags: Covid-19ojkperbankanperusahaan pembiayaanrelaksasi kreditsubsidi bunga
Previous Post

OJK Catat Kinerja Perbankan dan IKNB Tumbuh Positif

Next Post

Kuartal I, Penjualan dan Laba Bersih Unilever Bertumbuh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR