TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Bank BUMN Penyangga Likuiditas, Konflik Kepentingan di Depan Mata

Busthomi
11 May 2020 | 11:52
rubrik: Finance
BI Rate Naik, Bank BUMN Belum Menaikkan Bunga KPR

foto: istimewa

 Jakarta, TopBusiness – Rencana penunjukan Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sebagai bank penyangga likuiditas bagi bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dianggap justru akan membebani bank-bank BUMN di tengah adanya kebijakan restrukturisasi kredit perbankan sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ekonom senior Indef, Aviliani menyebut dirinya kurang sependapat jika Bank Himbara menjadi bank penyangga likuiditas bagi bank-bank yang likuiditasnya seret. Menurutnya, kebijakan ini akan memengaruhi saham Bank-Bank BUMN, karena dalam hal ini dikhawatirkan para pemegang saham minoritas memiliki pandangan negatif soal kebijakan tersebut.

“Harus hati-hati juga karena Bank Himbara sudah go publik. Jadi ada pemegang saham minoritas kan? Nah itukan bahaya juga. Mereka pasti berpikir lho inikan bank harus mencari profit, tapi malah nanganin yang lain. Mereka pasti juga berpikir nanganin restrukturisasi aja sudah banyak sekali dan repot. Ini malah bank lain,” ujar Aviliani di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Di sisi lain, kata dia, dengan ditunjuknya bank Himbara sebagai bank penyangga likuiditas tentu akan menimbulkan konflik kepentingan antara bank penyangga likuiditas dengan penerima likuiditas. Sebagai bank penyangga likuiditas, tentu bank Himbara harus bisa menilai dan membantu likuiditas bank-bank yang sedang kesulitan. Padahal, dalam hal ini, OJK memiliki wewenang untuk melakukan penilaian apakah bank tersebut layak atau tidak untuk mendapatkan pinjaman likuiditas.

“Ada beberapa yang perlu dipertimbangkan kalau Himbara menjadi penyangga likuiditas. Pertama pasti ada conflict of interest, karena Himbara akan menilai bank lain. Otomatiskan yang nerima likuiditas banknya dong? Pasti Himbara menilai bank penerima likuiditas. Padahal, selama inikan saling rahasia-rahasia, antar bank. Saya rasa harusnya penilaian itu ada di OJK,” ucapnya.

BACA JUGA:   OCBC Sekuritas Bidik 20 persen Pertumbuhan Transaksi Harian

Mestinya, KSSK bisa mengkaji ulang terkait bank Himbara yang akan dijadikan sebagai bank penyangga likuiditas. Ia menyarankan, baiknya lembaga keuangan lain di luar bank Himbara dijadikan sebagai lembaga penyangga likuiditas seperti PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA), sebuah perusahaan BUMN yang mengelola aset-aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), baik aset kredit, saham maupun properti.

“Kenapa PPA? karena PPA inikan semacam Venture Capital kan, menempatkan dulu dana kemudian nanti ditarik lagi. Itukan PPA juga di bawah pemerintahkan? Dia BUMN juga, jadi kalau dia yang melakukan kan tidak ada conflict of interest. Kalo saya sih ngusulin, bisa ke PPA atau PT SMI juga bisa yang kepanjangan tangan dari Kemenkeu kan,” paparnya.

Senada, ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah tak sepakat Bank Himbara dijadikan bank penyangga likuiditas bagi bank-bank yang kesulitan likuiditas. Dirinya menekankan, urusan likuiditas seharusnya tidak melibatkan bank Himbara, melainkan ini menjadi wewenang bank sentral yang tugasnya mengatur likuiditas di pasar. Jika bank mengalami kesulitan likuiditas, maka langkah terakhir yakni bank sentral harus menggelontorkan likuiditasnya untuk perbankan.

“Kenapa urusan likuiditas ini melibatkan bank Himbara Seharusnya urusan likuiditas itu urusannya bank sentral. Yang mengatur likuiditas perekonomiankan bank sentral. Bank sentral juga dalam posisi ‘lender of the last resort’. Ini menegaskan peran bank sentral dalam mengatur likuiditas. Bank sentral memiliki semua instrument untuk menjaga likuiditas sistem perbankan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, jika KSSK memutuskan untuk menjadikan bank BUMN sebagai bank penyangga likuiditas, mau tidak mau bank Himbara harus bisa menilai apakah bank penerima likuiditas tersebut layak untuk menerima likuiditas atau tidak. Namun yang dikhawatirkan adalah, apabila ke depan terdapat masalah pada bank penerima likuiditas, tentu yang harus bertanggung jawab disini adalah bank penyangga likuiditas yang dalam hal ini, bank BUMN.

BACA JUGA:   Ini Mekanisme Pengucuran Subsidi Bunga

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai, rencana KSSK yang menunjuk bank Himbara untuk menjadi bank penyangga likuiditas sebagai langkah untuk menghadapi dampak dari pandemi virus Corona (Covid-19) sama saja melempar tanggung jawab. “Jika bank Himbara melakukan tugas pinjaman likuiditas, maka tugas tersebut bertentangan dengan UU PPKSK dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020,” kata Heri dalam pernyataannya kemarin.

Kata Heri, di dalam Perppu itu, bicara tentang stabilitas sistem keuangan yang merupakan ranah dan tupoksinya KSSK. Dirinya menegaskan, tidak ada dasar hukumnya bagi KSSK melibatkan bank-bank Himbara dalam masalah ini, karena bank Himbara bukanlah anggota KSSK. Kalau bank Himbara mendapatkan likuiditas yang digelontorkan dari Kemenkeu melalui BI, itu wajar karena Himbara milik negara.

“Satu contoh, Bank Mandiri yang menjadi salah satu ikon bank milik negara beraset lebih dari Rp1.300 triliun. Kalau Mandiri jadi penyangga likuiditas bank sistemik yang kesulitan likuiditas, apakah sanggup menilai asetnya? Bagaimana fungsi kontrol dan pengawasan Bank Mandiri kepada perbankan yang kesulitan likuiditas tersebut? Kalau terjadi sesuatu bagaimana? Apakah bank Himbara dipertaruhkan?,” sambungnya.

Tags: bank himbaraKSSKlikuiditas perbankan
Previous Post

Pandemi tak Halangi Jamkrindo Salurkan Pinjaman ke Mitra Binaan

Next Post

Mandiri Syariah Perluas Jaringan Kantor di Aceh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR