
Jakarta, businessnews.id — Penelitian di empat kabupaten/kota di empat propinsi menunjukkan, produk garam yang memenuhi syarat kandungan iodium di atas 30 ppm hanya 58,7%. Selain itu, tidak banyak yang mencantumkan tanggal kadaluarsa dan kode produksi.
Hal itu dijelaskan oleh Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Husna Zahir, di Jakarta hari ini.
Dalam paparan Hasil Survei dan Uji Kandungan Iodium dalam Garam Konsumsi di 4 Kabupaten/Kota, dia mengatakan bahwa penelitian itu berlangsung di Jakarta Utara, Pati, Sidoarjo, dan Takalar.
Dari situ, yang terbaik di Pati di mana 75% produk garam telah memenuhi syarat. “Jawa Tengah dan Kabupaten Pati telah memiliki Tim Gangguan Akibat Kekurangan Yodium,” kata dia.
Sedangkan angka terendah di Takalar yakni sebesar 37%.
YLKI meminta agar pembinaan berlangsung ke petani dan produsen garam, lantas diikuti pengawasan dan penegakan hukum.
Kemudian, pengawasan kualitas garam di pasar perlu berlangsung berkala.
Sosialisasi dan edukasi pedagang terkait garam yang memenuhi syarat, diperlukan. “Dalam hal ini, pedagang perlu turut tanggung jawab,” kata Husna.
Selanjutnya, Peraturan Daerah dan koordinasi antara pemangku kepentingan perlu dibentuk. “Itu sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2010,” kata Husna pula.
Penulis/Peliput: Dhi
Ed/Up: Dhi