
Jakarta, businessnews.id — Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan aturan Nomor I- A-1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, aturan yang mulai berlaku per 1 November 2014 ini belum banyak peminatnya.
Menurut Direktur Penilaian BEI, Hoesen, di Jakarta hari ini, hanya satu perusahaan tambang pada tahapan selesai eksplorasi tapi belum berproduksi, yang menyatakan minat IPO (initial public offering/penawaran saham perdana).
“Memang, baru satu yang menyatakan minatnya kepada kami,” dia menegaskan.
Padahal, aturan itu bertujuan memudahkan perusahaan yang sudah mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik operasi produksi, belum produksi, ataupun sudah di tahap penjualan.
Menurut Ketua Jurusan Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. Dr. Ir. Irwandi Arif, M.Sc, dengan nharga komoditas tambang saat ini, juga sangat berpengaruh pada kinerja perusahaan tambang.
Waktunya memang kurang tepat, kata dia.
Turunnya harga komoditas masih akan berlanjut hingga tahun 2016.
Dia menambahkan, aturan itu harus dilengkapi ketentuan bahwa perusahaan tambang yang dimaksud yakni yang punya cadangan signifikan. Dan bagi perusahaan yang telah eksplorasi namun belum berproduksi, masih risiko ke proses geologi. “Sehingga akan berdampak ke besaran cadangan,” kata dia.
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Ed/Up: Dhi