TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Ini Keringanan Kredit UOB ke Nasabah Bisnis dan Pribadi

Busthomi
26 May 2020 | 17:23
rubrik: Finance
Ini Keringanan Kredit UOB ke Nasabah Bisnis dan Pribadi

Gedung Bank UOB. TIRTO/Andrey Gromico

Jakarta, TopBusiness – Program relaksasi kredit yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib diterapkan oleh industri keuangan baik itu perbankan maupun industri keuangan non perbankan. Kebijakan ini diberikan kepada mereka yang bisnisnya terdampak Covid-19.

Untuk itu, dalam rangka membantu nasabah yang terkena dampak pandemi Covid-19 itu, PT Bank UOB Indonesia (UOB Indonesia) mengumumkan program relaksasi kredit yang ditujukan untuk memberikan keringanan likuiditas dan membantu nasabah mengatasi kesulitan keuangan mereka.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari kampanye global UOB Group #UnitedForYou Relief Programme yang menyatukan kekuatan jaringan UOB untuk membantu meringankan beban keuangan atau kesulitan yang dihadapi masyarakat selama pandemi.

“Langkah-langkah bantuan kredit UOB Indonesia merupakan upaya kolektif dari regulator dan industri perbankan untuk mengatasi tantangan yang timbul dari pandemi dan mencegah dampak yang lebih luas terhadap perekonomian domestik,” kata Kevin Lam, Presiden Direktur UOB Indonesia di Jakarta, Selasa (26/5/2020).

Menurutnya, UOB Indonesia berkomitmen untuk mendukung nasabah menghadapi berbagai kondisi pasar. Pandemi ini telah menyebabkan penurunan pendapatan masyarakat maupun ekonomi global, termasuk rantai pasokan perdagangan dan bisnis. Dan untuk itu pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membantu nasabah individu dan nasabah bisnis perseroan yang terdampak.

“Sejalan dengan inisiatif pemerintah, langkah-langkah bantuan kredit ini akan memungkinkan nasabah kami memiliki fleksibilitas pembayaran pinjaman yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan likuiditas mereka,” katanya.

Keringanan kredit tersebut, kata dia, terdiri dari nasabah individu dan nasabah bisnis. Untuk nasabah individu dengan langkah-langkah, pertama, penangguhan pokok pinjaman dan/atau pembayaran bunga atas fasilitas produk kepemilikan rumah (KPR). Kedua, menurunkan pembayaran minimum bulanan 5% dari 10%, mengurangi suku bunga bulanan sebesar 2%, serta biaya keterlambatan pembayaran 1% atau maksimum Rp100.000 untuk tagihan kartu kredit.

BACA JUGA:   Booth FIFGROUP di IMOS 2024 Resmi Hadir dengan Beragam Keuntungan

“Dan ketiga, penjadwalan ulang dan restrukturisasi pinjaman KPR dan pembayaran kartu kredit berdasarkan kondisi nasabah,” katanya.

Sementara untuk nasabah bisnis: pertama, penangguhan pokok pinjaman dan/atau pembayaran bunga; dan kedua, perpanjangan jangka waktu pinjaman.

“Nasabah yang memenuhi syarat seperti memiliki catatan kredit dan pembayaran yang baik dapat mengajukan langkah-langkah keringanan kredit UOB Indonesia. Keringanan ini akan ditawarkan berdasarkan tingkat dampak yang mereka alami dari pandemi ini,” tandasnya.

Foto: Istimewa

Tags: bank uob indonesiaCovid-19kredit perbankannasabahojkrelaksasi kredit
Previous Post

Program Halal Center Kopitu Resmi Diluncurkan

Next Post

IHSG Menguat 1,78 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR