
Jakarta, businessnews.id — Menteri Keuangan RI Bambang Brojonegoro menyatakan, walau sudah ada undang-undang yang mengharuskan setiap transaksi menggunakan Rupiah, masih ada pelanggaran. “Transaksi di Indonesia namun dengan mata uang asing,” kata dia di Jakarta (10/3/2015).
Transaksi itu bukan hanya untuk pernyataan harta. Namun, menggunakan uang kertas USD. Jika itu terus berlangsung, permintaan ke USD terus meningkat. Hal ini ditengarai ikut melemahan nilai tukar Rupiah ke USD.
Untuk itu, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia telah membentuk tim gabungan untuk operasi besar-besaran terhadap pelaksanaan Undang-undang Nomor 27 Tahun 11 tentang Mata Uang.
“Salah satu bentuknya dengan membentuk call center nasional. Dengan demikian siapa pun yang melihat terjadi transaksi menggunakan mata uang asing secara fisik di Indonesia, bisa mengadukan ke call center tersebut,” terang dia.
Langkah itu diambil karena undang-undang itu menyebut adanya delik aduan bagi pelaku transaksi yang menggunakan fisik mata uang asing.
Penulis/Peliput: Abdul Aziz