Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara pembelian maupun switching produk reksa dana yang dikelola oleh Sinarmas Asset Management. Kebijakan suspensi ini dilatarbelakangi oleh instruksi OJK melalui surat edaran pada 20 Mei 2020 lalu.
Tercatat, ada 7 produk yang reksadana Sinarmas dibekukan, antara lain, Danamas Pasti, Danamas Stabil, Danamas Rupiah, Danamas Rupiah Plus. Selanjutnya, Simas Saham Unggulan, Simas Syariah Unggulan dan Simas Syariah Berkembang.
Informasi ini disampaikan PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id) melalui surat elektronik kepada investor reksa dana Sinarmas. Bibit.id merupakan salah satu agen penjual produk reksa dana yang dikeluarkan Sinamas Aset Managament.
“Untuk sementara ini, kami tidak dapat melakukan pembelian dan switching produk reksa dana tersebut karena sedang dihentikan sementara atas instruksi OJK S.452/PM.21.2020 yang telah dikirimkan ke sistem S-INVEST per 20 Mei pukul 21.01 WIB,” demikian bunyi pengumuman tersebut, Selasa (26/5/2020).
Akan hal tersebut, pihak Sinarmas Asset Management memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dari Bibit.id itu. “Kami memberitahukan telah terjadi volatilitas harga obligasi dan likuiditas di pasar menjadi ketat serta terbatas, sehingga sulit mencapai harga jual yang wajar,” kata keterangan resmi Sinarmas Asset Management tersebut.
Hal ini menyebabkan pihaknya melakukan pencatatan harga asset yang lebih konservatif di bawah harga pasar. Ini tak sesuai dengan ketentuan harga wajar pada produk Reksadana Danamas Mantap Plus dan Reksadana Simas Syariah Pendapatan Tetap. “Namun seiring dengan membaiknya pasar, kami telah menyesuaikan harga asset dimaksud serta mengkomunikasikan kepada OJK,” katanya.
PT. Sinarmas Asset Management sebagai salah satu unit usaha di bawah pilar Sinar Mas Financial Services mengklaim, tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan.
“Kami mengimbau nasabah tidak perlu khawatir karena suspensi OJK hanya bersifat sementara terhadap pembelian baru. Jika nasabah mau menjual produk reksadana yang dimiliki dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh kantor cabang Sinarmas Asset Management,” ujarnya.
Foto: Ilustrasi (Istimewa)
