TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Transaksi Afiliasi Senilai Rp360 Juta, Ini Klarifikasi SIDO

Busthomi
27 May 2020 | 15:49
rubrik: Ekonomi
Giliran BRI Agro Terbitkan Obligasi

Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, TopBusiness – PT  Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), perusahaan produsen suplemen kesehatan dan jamu herbal baru saja menggelar transaksi afiliasi dengan perusahaan PT Hotel Candi Baru yang merupakan pemegang saham mayoritas perseroan.

Hal ini seperti ketarangan perseroan dalam surat yang dikirim ke Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditandatangani oleh David Hidayat dan Leonard, dua-duanya Direktur SIDO, dan dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (27/5/2020).

“Pada tanggal 22 Mei 2020 itu, perseroan yang merupakan penyewa dengan PT Hotel Candi Baru atau yang disewakan telah menandatangani perjanjian mengenai pemasangan papan reklame pada dinding gedung E-Plaza yang terletak di Simpang 5, Semarang. Kerja sama tersebut dengan nilai transaksi sebesar Rp360 juta,” bunyi surat keterangan itu.

Sifat hubungan afiliasi tersebut, kata dia, PT Hotel Candi Baru sendiri merupakan pemegang saham mayoritas di perseroan dengan jumlah kepemilikan saham sebesar 81% saham pada pereseroan atau mayoritas pemegang saham. Selain itu, pengurus di Hotel Candi Baru juga merupakan pengurus pada perseroan.

Lebih lanjut dijelaskan alasan perseroan menggandeng kerja sama dengan Hotel Candi Baru atau perjanjian dengan pihak terafiliasi ketimbang denga pihak lain yang sejenis. Menurutnya, karena pemasangan papan reklame itu pada dinding Gedung E-Plaza sudah berlangsung sejak lama sebelum kepemilikan gedung tersebut diambil alih oleh PT Hotel Candi Baru.

“Selain itu lokasinya juga sangat strategis untuk pemasangan iklan atau reklame, karena merupakan pusat kota Semarang yang dikenal di masyarakat setempat dengan sebutan Simpang Lima,” jelas dia.

Disebutkannya, transaski afiliasi ini sudah sesuai dengan regulasi. Yakni berdasar Ketentuan POJK IX.E.I, Lampiran Keputusan Bapepam dan LK No Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 tentang Transaski Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaski Tertentu.

BACA JUGA:   Besok, Seluruh Moda Transportasi Bisa Beroperasi

Foto: Ilustrasi

Previous Post

Mau Naik Garuda, Ini Syaratnya

Next Post

Konsumen RI Empat Besar Teroptimis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR