Jakarta, TopBusiness – PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), perusahaan produsen suplemen kesehatan dan jamu herbal baru saja menggelar transaksi afiliasi dengan perusahaan PT Hotel Candi Baru yang merupakan pemegang saham mayoritas perseroan.
Hal ini seperti ketarangan perseroan dalam surat yang dikirim ke Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditandatangani oleh David Hidayat dan Leonard, dua-duanya Direktur SIDO, dan dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (27/5/2020).
“Pada tanggal 22 Mei 2020 itu, perseroan yang merupakan penyewa dengan PT Hotel Candi Baru atau yang disewakan telah menandatangani perjanjian mengenai pemasangan papan reklame pada dinding gedung E-Plaza yang terletak di Simpang 5, Semarang. Kerja sama tersebut dengan nilai transaksi sebesar Rp360 juta,” bunyi surat keterangan itu.
Sifat hubungan afiliasi tersebut, kata dia, PT Hotel Candi Baru sendiri merupakan pemegang saham mayoritas di perseroan dengan jumlah kepemilikan saham sebesar 81% saham pada pereseroan atau mayoritas pemegang saham. Selain itu, pengurus di Hotel Candi Baru juga merupakan pengurus pada perseroan.
Lebih lanjut dijelaskan alasan perseroan menggandeng kerja sama dengan Hotel Candi Baru atau perjanjian dengan pihak terafiliasi ketimbang denga pihak lain yang sejenis. Menurutnya, karena pemasangan papan reklame itu pada dinding Gedung E-Plaza sudah berlangsung sejak lama sebelum kepemilikan gedung tersebut diambil alih oleh PT Hotel Candi Baru.
“Selain itu lokasinya juga sangat strategis untuk pemasangan iklan atau reklame, karena merupakan pusat kota Semarang yang dikenal di masyarakat setempat dengan sebutan Simpang Lima,” jelas dia.
Disebutkannya, transaski afiliasi ini sudah sesuai dengan regulasi. Yakni berdasar Ketentuan POJK IX.E.I, Lampiran Keputusan Bapepam dan LK No Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 tentang Transaski Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaski Tertentu.
Foto: Ilustrasi
