Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan IOJK) terus memantau dampak pandemi Covid-19 yang relatif mulai memberikan tekanan terhadap sektor jasa keuangan. Meski begitu, dalam amatan OJK dari berbagai indikator dan profil risiko, kondisi stabilitas sistem keuangan sampai saat ini masih tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif.
Di sisi lain, menyikapi kondisi “new normal” yang mulai berlaku di berbagai negara, OJK melihat adanya kesempatan bagi sektor riil di Tanah Air dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan kapasitas ekspornya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Karena hal ini didukung ketersediaan likuiditas dan aspek permodalan yang cukup di perbankan saat ini,” tutur Ketua Dewan Komisoner OJK, Wimboh Santoso, dalam keterangan resminya, Jumat (29/5/2020).
Apalagi, kata dia, dalam upaya memitigasi dampak pelemahan ekonomi dan menjaga ruang untuk peran intermediasi sektor jasa keuangan, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan stimulus lanjutan yang telah disampaikan OJK pada hari Rabu (27/5) lalu.
Menurut Wimboh, likuiditas perbankan yag masih tersedia ini terlihat dari kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan per April 2020 yang tumbuh sejalan dengan perlambatan ekonomi. Tercatat, kredit perbankan tumbuh sebesar 5,73% yoy, sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 0,8% yoy.
“Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,08% yoy. Sementara pada April 2020, industri asuransi juga berhasil menghimpun pertambahan premi sebesar Rp15,7 triliun,” terang dia.
Tak hanya agresif dalam mengucurkan kredit dan menghimpun DPK, sektor perbankan juga masih menjaga risiko kredit macetnya (non performing loan/NPL). Tercatat, profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 2,89% (NPL net Bank Umum Konvensional (BUK): 1,09%) dan Rasio NPF sebesar 3,25%.
Kemudian, risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,62%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%. Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan juga masih kuat. Untuk rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8% dan 25,14%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
“Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio BUK tercatat sebesar 22,13% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 651% dan 309%, jauh diatas ambang batas ketentuan sebesar 120%,” tegas Wimboh.
