TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Harga Gas agar Industri Berdaya Saing

Albarsyah
4 June 2020 | 11:19
rubrik: Business Info
Harga Gas agar Industri Berdaya Saing

Jakarta, TopBusiness – SKK Migas kembali menyelenggarakan penandatangananLetter of Agreement (LoA) untuk mengimplementasikan penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu dan untuk ketenagalistrikan. Jumlah LoA yang ditandatanganipara penjual dan pembeli Rabu (3/6) ini sebanyak 11 dokumen, dengan volume gasyang terkomitmen sebesar 231,18 BBTUD. Penandatanganan disaksikan Menteri ESDM. Arifin Tasrif.

Dengan penandatanganan, seluruh volume gas yang telah terkomitmen untuk mendukung pemberlakukan penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu dan ketenagalistrikan sebesar   564,63 BBTUD.   Sebanyak 333,45 BBTUD lainnya telah dikomitmenkan melalui 14 LoA yang ditandatangani pada Rabu, (27/5) lalu.

Kepala   SKK   Migas, Dwi Soetjipto, mengatakan penandatanganan kesepakatan  ini merupakan tindak lanjut terbitnya  sejumlah regulasi yang menyesuaikan harga gas untuk sektor industri dan kelistrikan, yaitu Peraturan Menteri ESDM No. 8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas  Bumi Tertentu di  Bidang Industri; Peraturan Menteri ESDM No. 10 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik; Keputusan Menteri ESDM No. 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri; dan Keputusan Menteri ESDM No. 91 K/12/MEM/2020 tentang Harga GasBumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate).

“Pada hari ini telah ditandatangani  perjanjian Side Letter of Production Sharing Contract (PSC) antara SKK Migas  dengan sejumlah Kontraktor KKS dan LoA antara penjual dan pembeli gas. Penandatanganan ini dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan investasi terkait adanya penyesuaian harga gas paska terbitnyasejumlah aturan dari Kementerian ESDM,” ujar Dwi.

Side Letter of PSC merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan PSC. Side Letterof PSC  menjelaskan penyesuaian  bagi hasil antara SKK  Migas dan  KKKS dengan menggunakan  provisional entitlement  terhadap penerapan harga gas bumi yang ditetapkan Menteri ESDM.  

BACA JUGA:   ACC Luncurkan Paket SERBU

Penghitungan  ini dilakukan melalui mekanisme penyesuaian perhitungan pengurangan bagian Negara secara bulanan untuk menjaga penerimaan bagian KKKS.  Nantinya mekanisme dan tata cara perhitungan penyesuaian perhitungan pengurangan bagian negara itu  akan  dituangkan dalam Petunjuk Teknis yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari  Side Letter ofPSC tersebut.

Sedangkan  LoA  merupakan  kelanjutan perjanjian yang  sudah ditandatangani sebelumnya antara penjual dan pembeli gas bumi.  Pokok-pokok perjanjian yang diaturdalam LoA tersebut mencakup volume, harga awal, harga penyesuaian dan jangkawaktu pelaksanaan. “Dengan penandatanganan side letter of PSC  dan  LoA ini, kami berharap Kontraktor KKS   tetap   dapat   meningkatkan   investasinya   di   Indonesia   serta   menjaga   targetproduksi gas nasional,” kata Dwi dalam keterangan resminya yang diterima redaksi Top Business.

Dwi menyampaikan bahwa penandatanganan ini menjadi momentum yang membuktikan  adanya semangat gotong-royong industri hulu migas untuk  ikut  aktif mendukung usaha-usaha pengembangan ekonomi bangsa dan negara, melalui penyesuaian harga untuk mewujudkan  pembangunan yang berkeadilan   dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Walaupun di dalam aturan ditetapkan bahwa bagian yang dikurangi untuk pemberian subsidi adalah pendapatan negara dari sektor hulu migas, tetapi dalam  pelaksanaannya, Kontraktor KKS  ikut   membantu mekanisme ini dapat diimplementasikan, mengingat gas  bagian kontraktor dan  gasbagian negara dijual secara bersamaan. Sebagai Kepala SKK Migas, saya berbangga dengan  sikap yang   ditunjukkan  Kontraktor KKS, karena telah mengambil tindakan nyata dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, yang kelahirannya kitaperingati 2 hari lalu,” tambahnya.

Direktur Utama  PT Pertamina EP, Chalid Said Salim, sebagai perwakilan KontraktorKKS penandatangan  Letter Side of PSC  LoA menyampaikan apresiasi kepada SKK Migas yang telah memberikan kepastian   investasi di sektor hulu migas.  

“Dengan adanya Side Letter of PSC dan LoA yang kita tandatangani hari ini, SKK Migas telah memberikan kepastian yang lebih kuat. Langkah ini tentu kami apresiasi karena akan mendorong peningkatan investasi hulu migas di masa yang akan dating. Dalam jangka pendek, Pertamina EP dan SKK Migas akan melakukan optimalisasi program di tahun 2020 supaya efisien sebagai modal melangkah di tahun berikutnya,” ujar Chalid.

BACA JUGA:   Bank DBS Gaet Penghargaan Transformasi Digital

Sedangkan Direktur Utama PGN, Suko Hartono, sebagai perwakilan pembeli, mengatakan penandatanganan perjanjian LOA ini menandai pihaknya dapat membeli gas pada harga yang lebih rendah sebagaimana ketentuan dalam Permen ESDM yaitu sebesar  USD 6  per MMBTU. 

“Kami menyakini dengan harga jual ke pengguna gas industri yang lebih rendah dibandingkan sebelum, akan memberi dampak positif pada peningkatan daya saing bagi industri nasional.  Selanjutnya kami   memproyeksikan permintaan gas akan meningkat sehingga akan mendorong PGN untuk meningkatkan kapasitas dan jangkauan infrastruktur gas, dan akan memberikan dampak berganda pada pertumbuhan industri, pertumbuhan titik ekonomi baru, hilirisasi industri gas, dan dampak positif lainnya bagi perekonomian nasional,”  tegasnya.

Previous Post

SPBU Pertamina Siapkan Standar ‘Normal Baru’

Next Post

Tak ada Kenaikan Tarif Listrik Juli-September

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR