Jakarta, TopBusiness – SKK Migas kembali menyelenggarakan penandatangananLetter of Agreement (LoA) untuk mengimplementasikan penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu dan untuk ketenagalistrikan. Jumlah LoA yang ditandatanganipara penjual dan pembeli Rabu (3/6) ini sebanyak 11 dokumen, dengan volume gasyang terkomitmen sebesar 231,18 BBTUD. Penandatanganan disaksikan Menteri ESDM. Arifin Tasrif.
Dengan penandatanganan, seluruh volume gas yang telah terkomitmen untuk mendukung pemberlakukan penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu dan ketenagalistrikan sebesar 564,63 BBTUD. Sebanyak 333,45 BBTUD lainnya telah dikomitmenkan melalui 14 LoA yang ditandatangani pada Rabu, (27/5) lalu.
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, mengatakan penandatanganan kesepakatan ini merupakan tindak lanjut terbitnya sejumlah regulasi yang menyesuaikan harga gas untuk sektor industri dan kelistrikan, yaitu Peraturan Menteri ESDM No. 8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri; Peraturan Menteri ESDM No. 10 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik; Keputusan Menteri ESDM No. 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri; dan Keputusan Menteri ESDM No. 91 K/12/MEM/2020 tentang Harga GasBumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate).
“Pada hari ini telah ditandatangani perjanjian Side Letter of Production Sharing Contract (PSC) antara SKK Migas dengan sejumlah Kontraktor KKS dan LoA antara penjual dan pembeli gas. Penandatanganan ini dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan investasi terkait adanya penyesuaian harga gas paska terbitnyasejumlah aturan dari Kementerian ESDM,” ujar Dwi.
Side Letter of PSC merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan PSC. Side Letterof PSC menjelaskan penyesuaian bagi hasil antara SKK Migas dan KKKS dengan menggunakan provisional entitlement terhadap penerapan harga gas bumi yang ditetapkan Menteri ESDM.
Penghitungan ini dilakukan melalui mekanisme penyesuaian perhitungan pengurangan bagian Negara secara bulanan untuk menjaga penerimaan bagian KKKS. Nantinya mekanisme dan tata cara perhitungan penyesuaian perhitungan pengurangan bagian negara itu akan dituangkan dalam Petunjuk Teknis yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Side Letter ofPSC tersebut.
Sedangkan LoA merupakan kelanjutan perjanjian yang sudah ditandatangani sebelumnya antara penjual dan pembeli gas bumi. Pokok-pokok perjanjian yang diaturdalam LoA tersebut mencakup volume, harga awal, harga penyesuaian dan jangkawaktu pelaksanaan. “Dengan penandatanganan side letter of PSC dan LoA ini, kami berharap Kontraktor KKS tetap dapat meningkatkan investasinya di Indonesia serta menjaga targetproduksi gas nasional,” kata Dwi dalam keterangan resminya yang diterima redaksi Top Business.
Dwi menyampaikan bahwa penandatanganan ini menjadi momentum yang membuktikan adanya semangat gotong-royong industri hulu migas untuk ikut aktif mendukung usaha-usaha pengembangan ekonomi bangsa dan negara, melalui penyesuaian harga untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Walaupun di dalam aturan ditetapkan bahwa bagian yang dikurangi untuk pemberian subsidi adalah pendapatan negara dari sektor hulu migas, tetapi dalam pelaksanaannya, Kontraktor KKS ikut membantu mekanisme ini dapat diimplementasikan, mengingat gas bagian kontraktor dan gasbagian negara dijual secara bersamaan. Sebagai Kepala SKK Migas, saya berbangga dengan sikap yang ditunjukkan Kontraktor KKS, karena telah mengambil tindakan nyata dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, yang kelahirannya kitaperingati 2 hari lalu,” tambahnya.
Direktur Utama PT Pertamina EP, Chalid Said Salim, sebagai perwakilan KontraktorKKS penandatangan Letter Side of PSC LoA menyampaikan apresiasi kepada SKK Migas yang telah memberikan kepastian investasi di sektor hulu migas.
“Dengan adanya Side Letter of PSC dan LoA yang kita tandatangani hari ini, SKK Migas telah memberikan kepastian yang lebih kuat. Langkah ini tentu kami apresiasi karena akan mendorong peningkatan investasi hulu migas di masa yang akan dating. Dalam jangka pendek, Pertamina EP dan SKK Migas akan melakukan optimalisasi program di tahun 2020 supaya efisien sebagai modal melangkah di tahun berikutnya,” ujar Chalid.
Sedangkan Direktur Utama PGN, Suko Hartono, sebagai perwakilan pembeli, mengatakan penandatanganan perjanjian LOA ini menandai pihaknya dapat membeli gas pada harga yang lebih rendah sebagaimana ketentuan dalam Permen ESDM yaitu sebesar USD 6 per MMBTU.
“Kami menyakini dengan harga jual ke pengguna gas industri yang lebih rendah dibandingkan sebelum, akan memberi dampak positif pada peningkatan daya saing bagi industri nasional. Selanjutnya kami memproyeksikan permintaan gas akan meningkat sehingga akan mendorong PGN untuk meningkatkan kapasitas dan jangkauan infrastruktur gas, dan akan memberikan dampak berganda pada pertumbuhan industri, pertumbuhan titik ekonomi baru, hilirisasi industri gas, dan dampak positif lainnya bagi perekonomian nasional,” tegasnya.
