Jakarta, TopBusiness—Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Acset Indonusa Tbk (ACST) digelar pada Senin (8/6/2020) yang bertempat di United Tractors Grand Ballroom, Jakarta Timur.
Dalam acara tersebut, para pemegang saham telah menyetujui ebberapa keputusan penting, di antaranya alokasi penggunaan laba bersih perseroan, perubahan dalam susunan anggota direksi, penambahan modal melalui skema pemberian Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), serta perubahan Anggaran Dasar Perusahaan.
Hal ini seperti dalam keterangan resmi perseroan yang diterima media, di Jakarta, ditulis Selasa (9/6/2020).
Acset sendiri menutup tahun 2019 laba dengan laba yang terkoreksi cukup signifikan sebagai dampak dari keterlambatan penyelesaian proyek. Hal ini menimbulkan peningkatan biaya pendanaan, overhead, dan biaya lainnya dialokasikan perseroan untuk percepatan penyelesaian proyek. Sehingga, perseroan membukukan rugi bersih sebesar Rp1,1triliun.
“Untuk itu, dalam RUPST 2020 tersebut disetujui tidak membagikan dividen terhadap tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019 itu,” jelas keterangan tersebut.
Selain itu, RUPST juga mengubah komposisi anggota Direksi ACST, yakni dengan diangkatnya Idot Supriadi sebagai Presiden Direktur. Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris dan Direksi ACST untuk periode tahun 2020-2021 adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris: Frans Kesuma; Komisaris: Iwan Hadiantoro; Komisaris: Tan Tiam Seng Ronnie; Komisaris Independen: Tjandrawati Waas; Komisaris Independen: Wiltarsa Halim. Presiden Direktur: Idot Supriadi; Direktur: Hilarius Arwandhi; Direktur: Yohanes Eka Prayuda; Direktur: Ellyjawati; Direktur: Djoko Prabowo.
Selanjutnya melalui RUPSLB, pemegang saham memberikan persetujuan bagi perseroan untuk melakukan penambahan modal melalui skema HMETD dengan sebanyak-banyaknya sebesar Rp15miliar lembar saham. Hal ini ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan perseroan yang dapat mendukung ACST dalam melaksanakan strategi usahanya. Sebelumnya, pada 2016, Acset juga telah melakukan Penawaran Umum Terbatas I/Rights Issue I sebagai upaya untuk mengukuhkan modal kerja dan menunjang kelancaran usaha.
Seiring dengan rencana HMETD tahun 2020 itu, pemegang saham juga menyetujui perubahan pada Anggaran Dasar Perusahaan, yakni Pasal 4 ayat (1) AD mengenai Modal Dasar Perseroan dan Pasal 4 Ayat (2) Anggaran Dasar mengenai Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan.
“Di tahun 2020 ini, ACST akan terus berupaya mencapai kontrak baru yang sesuai dengan kemampuan dan kapasitas perusahaan. Optimisme ini dilandasi oleh upaya perbaikan nyata yang tengah dilaksanakan perusahaan dalam aspek finansial, kualitas operasional dan juga pengembangan sumber daya internal,” pungkasnya.
Foto: Istimewa