TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Direktur Pertamina Bertamu ke KPK, Mengapa?

Achmad Adhito
24 June 2020 | 09:59
rubrik: BUMN
FOTO – Rencana Pembayaran Non Tunai di SPBU

Pengisian BBM di SPBU (Foto: Rendy MR/TopBusiness)

Jakarta, TopBusiness—PT Pertamina (Persero) melakukan koordinasi dan bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka meminta supervisi serta pendampingan. Hal itu sebagai upaya untuk memastikan penyelesaian beberapa permasalahan dan kegiatan operasional serta bisnis Pertamina selalu berada dalam koridor good corporate governance (GCG).

Dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan kemarin malam, dijelaskan bahwa Direktur Penunjang Bisnis Pertamina M. Haryo Yunianto mendatangi Kantor KPK di Gedung Merah Putih Kuningan Jakarta (23/6/2020). Tujuannya untuk bertemu dengan jajaran Manajemen KPK dalam rangka mendiskusikan permintaan Pertamina terkait pendampingan tersebut.

Haryo menjelaskan sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, Pertamina perlu melibatkan instansi terkait termasuk KPK untuk membantu Pertamina agar terhindar dari benturan kepentingan pada kegiatan operasional dan bisnis.

“Kerja sama dengan KPK merupakan wujud komitmen Pertamina untuk menjalan prinsip kejujuran, kehati-hatian dan transparansi. Karena Pertamina percaya bahwa keberhasilan suatu perusahaan tidak hanya terlihat dari angka profit yang terus meningkat, melainkan juga diukur dari perilaku-perilaku bisnis yang beretika,” ujar Haryo.

Lanjut Haryo, sejumlah aktivitas bisnis yang perlu mendapat pendampingan dari KPK, diantaranya pengadaan minyak mentah, produk kilang dan LPG terkait turunnya harga minyak dan antisipasi terjadinya lockdown di negara-negara penghasil minyak mentah.

Selain itu, Pertamina juga mengharap adanya supervisi dari KPK dalam penyelesaian kontrak jangka panjang LNG (Liquefied Natural Gas) dengan sumber domestik maupun internasional yang terdampak karena keterlambatan beberapa proyek strategis nasional serta menurunnya kebutuhan sektor industri maupun kegiatan korporasi lainnya yang dianggap perlu menghadirkan supervisi dari KPK.

“Sejumlah pengadaan lahan untuk proyek-proyek kilang dan infrastruktur yang masih mengalami hambatan, serta pengadaan barang dan jasa juga perlu mendapat masukan sekaligus mendapatkan pendampingan dari KPK, agar penyelesaiannya lebih prudent, efisien dan efektif,” imbuh Haryo.

BACA JUGA:   Program Pembangunan Manusia Berkualitas dari Patra Drilling Contractor Raih Dua Penghargaan di Ajang TJSL & CSR Award 2025

Haryo menambahkan, dalam rangka memenuhi target rencana jangka panjang perusahaan dalam hal pengembangan usaha hulu migas dalam dan luar negeri, Pertamina perlu melakukan pemilihan jasa penunjang untuk pelaksanaan inisiatif tersebut.

Foto: Rendy MR/TopBusiness

“Pertamina perlu pendampingan KPK agar dapat bertindak cepat menangkap momentum harga minyak, namun tetap berjalan dikoridor aturan hukum, “tambah Haryo.
Melalui supervisi KPK, Pertamina juga dapat menyelesaikan permasalahan aset lahan yang dikuasai oleh pihak lain secara tidak sah atau masih dalam sengketa, akselerasi sertipikasi, serta penyelamatan atau pemulihan aset.

Tags: gcgKPKpertamina
Previous Post

Pasar Ikuti Bursa Saham Asia

Next Post

OJK Minta Bank dan Leasing Data Debitur Layak Subsidi Bunga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR