TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK Minta Bank dan Leasing Data Debitur Layak Subsidi Bunga

Busthomi
24 June 2020 | 10:31
rubrik: Finance
OJK Keluarkan Aturan Dukung Obligasi Pemda

FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan implementasi program Pemerintah mengenai subsidi bunga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kebijakan ini  melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga serta melakukan sosialisasi bersama Kementerian Keuangan.

Penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan ini merupakan peran OJK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 65/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga dan disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Data dan informasi debitur yang disiapkan OJK, antara lain melalui data Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) yang sesuai kriteria pemberian subsidi bunga yang bisa digunakan Kementerian Keuangan melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) termasuk untuk memvalidasi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta pemenuhan persyaratan lainnya. 

Sesuai peran dalam PMK 65/PMK.05/2020, OJK sudah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada industri perbankan dan perusahaan pembiayaan mengenai implementasi program subsidi bunga ini. Selasa (23/6) kemarin OJK juga sudah menggelar sosialisasi virtual kepada sekitar 1.000 peserta dari perbankan dan perusahaan pembiayaan serta beberapa asosiasi di industri jasa keuangan. 

Dalam sosialisasi tersebut, hadir sebagai pembicara dari Kemenkeu adalah Djoko Hendratto, Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama narasumber pejabat bidang perizinan dan informasi perbankan, pengawasan perbankan dan IKNB serta pengembangan pengawasan dan manajemen krisis OJK.

Pada kesempatan tersebut, Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK mengatakan OJK sangat siap untuk mendukung program ini antara lain dengan memanfaatkan data dan informasi SLIK. “Subsidi bunga ini adalah program Pemerintah yang harus berjalan dan dapat segera dirasakan masyarakat,” kata Anto, seperti dalam keterangan resmi yang diterima media, Rabu (24/6/2020) . 

BACA JUGA:   OJK terus Perkuat Peran BPD Dalam Pembangunan

OJK dalam kesempatan itu meminta Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan perusahaan pembiayaan menginformasikan kepada debiturnya dan mengkonfirmasi kelayakan dan tatacara sebagai debitur yang layak memperoleh subsidi bunga. 

“OJK akan meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan menyediakan daftar nominatif debitur yang pada waktunya ketika program ini dinyatakan berjalan oleh Kemenkeu, maka program ini dapat segera terealisir,” katanya.

Sementara itu, lanjut dia, jika dalam pelaksanaan terdapat hambatan, maka OJK dan Kemenkeu akan terus berkoordinasi untuk mencarikan solusi agar program ini berjalan baik sesuai dengan prosedur dan tatacara yang mengedepankan aspek governance.

Foto: Istimewa

Tags: bankbprkementerian keuanganojksubsidi bunga
Previous Post

Direktur Pertamina Bertamu ke KPK, Mengapa?

Next Post

Wings Air Sebut Kualitas Sirkulasi ATR 72 Terjamin Baik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR