TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Meski Pandemi, IPO Naik 64,7% di Paruh I

Busthomi
1 July 2020 | 10:13
rubrik: Capital Market
Meski Pandemi, IPO Naik 64,7% di Paruh I

Jakarta, TopBusiness – Bursa efek Indonesia mencatat minat perusahaan-perusahaan untuk mencari pendanaan lewat pasar modal melalui skema penawaran umum perdana saham (IPO) terus meningkat. Apalagi memang adanya insentif dari Bursa terkait biaya pencatatan (listing) yang didiskon lebih murah akiabt adanya pandemic Covid-19 ini.

Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, hingga semester I-2020, perusahaan yang melakukan IPO meningkat 64,7% ketimbang periode yang sama di 2019 lalu. Saat ini, jumlahnya mencapai 28 perusahaan.

Untuk itu, pihaknya pun akan terus terbuka untuk menerima permohonan IPO dari para calon emiten untuk segera mencatatkan sahamnya di Bursa. Adapun jumlah saat ini yang sudah mengajukan siap IPO sebanyak 21 perusahaan.

“Kami tunggu para eksekutif dan pemiliknya. Jika ada lagi yang mengajukan, akan kami proses,” ujar Nyoman kepada wartawan usai acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BEI, di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Nyoman menungkapkan, dari 21 daftar tunggu IPO, jumlahnya terbagi dalam beberapa sektor mulai dari trade service & investment, finance, property, basic industry, hingga agriculture. Selain itu, 11 di antaranya merupakan perusahaan dengan aset besar.

Namun begitu, dia mengakui, jika mengacu pada keseluruhan pencatatan emiten baru 2019, jumlahnya tahun ini akan turun 10,9%. Sepanjang 2019, BEI mencatatkan 55 emiten baru, sementara tahun ini masih tersisa 21 calon emiten yang berarti totalnya akan menjadi 49 emiten baru.

Sesuai POJK 53/2017, kriteria perusahaan dengan aset besar adalah yang memiliki nilai aset lebih dari Rp250 miliar. Adapun perusahaan aset kecil Rp50 miliar, dan aset medium berkisar Rp50 sampai Rp250 miliar.

Sementara itu terkait dengan diskon listing itu, kata dia, BEI atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan diskon 50% untuk biaya pencatatan. Dengan rincian, biaya pencatatan di papan utama yang semula Rp250 juta menjadi Rp125 juta, biaya pencatatan di papan pengembangan Rp150 juta turun jadi Rp75 juta, sementara biaya pencatatan di papan akselerasi tidak berubah.

BACA JUGA:   Pasar Modal Siap Berkontribusi ke Pertumbuhan Ekonomi di 2023

“Biayanya berbeda pula untuk yang ingin mencatatkan saham tambahan,” ungkap Nyoman. Dia menambahkan, biaya pencatatan saham tambahan berkisar Rp10 juta sampai Rp150 juta. Namun setelah diskon, maka minimal biayanya menjadi Rp5 juta dengan maksimal Rp75 juta, tergantung papan pencatatannya. Untuk kebijakan diskon sendiri, kata Nyoman, bakal berlaku hingga 17 Desember 2020.

Foto: Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi BEI usai RUPST (Dok BEI)

Tags: beipasar modalpemegang sahamRUPST
Previous Post

OJK Berikan Pernyataan Efektif PUT V Bank Bukopin

Next Post

Obligasi SMF idAAA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR