
Jakarta — Pemerintah Indonesia akan memerhatikan masukan dari pemangku kepentingan terkait penyusunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang merupakan aturan teknis dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu Bara (UU Minerba). “Ada masukan dari para stake holder bahwa aturannya terlalu ketat. Padahal, pemurnian mineral merupakan hal baru. Itu akan menjadi bahan pertimbangan kami,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, R. Sukhyar, dalam konferensi pers di Jakarta hari ini.
Ia mengatakan, Pemerintah Indonesia akan memerhatikan: bisakah komoditas mineral dan batu bara tertentu diharuskan diolah sampai tingkat yang cukup jauh?
Kemudian, satu pekerjaan rumah bagi Indonesia adalah menaikkan tingkat penggunaan batu bara di dalam negeri, bukan sekadar diekspor. “Kita akan memerbaiki sistem pengawasan terhadap produksi mineral dan batu bara. Sehingga bisa mengoptimalkan yang tadinya tidak tercatat menjadi tercatat.”
Sukhyar mengatakan, pihaknya terus menggelar pertemuan dengan banyak pemangku kepentingan. Sampai minggu depan, pertemuan itu terus berlangsung. Yang telah berlangsung, antara lain, pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Pasir Besi. “Di situ, sudah ada kesepakatan tentang batas minimal yang harus diolah,” dia menjelaskan. (DHIT)