Jakarta, TopBusiness – PT Bhinneka Life Indonesia mempunyai nilai good corporate governance atau GCG sebesar 1,35 atau sedang rendah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kita rata-rata 1,35 atau sedang rendah. Skor ini sudah menjadi default (ditetapkan) oleh OJK,” kata Robbi Yanuar Walid, yang merupakan chief legal, corporate secretary & risk officer, saat memaparkan materi presentasi berjudul IMPLEMENTASI GRC PT BHINNEKA LIFE INDONESIA di hadapan dewan juri TOP GRC Awards 2020, via aplikasi zoom meeting, di Jakarta, hari ini.
Setiap tahun Bhinneka Life Indonesia (BLI) melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas Tata Kelola Perusahaan sesuai POJK 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian dan penilaian atas tingkat risiko perusahaan sesuai dengan SE OJK 03/SEOJK.05/2015 tentang Penilaian Tingkat Risiko Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (RBS).
Secara rinci, menurut Robbi, penilaian tersebut berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang meliputi, prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, kewajaran dan kesetaraan, serta manajemen risiko.
“Itu semacam survei kemudian ada parameter-parameter dan skor poin yang sudah jadi default dari OJK. Kita isi berdasarkan self assessment dan hasilnya ini kita laporkan,” ungkap dia.
Sepanjang periode 2 tahun terakhir yaitu 2018 dan 2019, skor risiko tata kelola adalah 1,35 (sedang rendah).
Dijelaskan Robbi, berdasarkan penilaian prinsip tata kelola perusahaan di Bhinneka Life Indonesia sudah diterapkan dengan baik, dimana skor risiko berada di sedang rendah, hal ini dikarenakan adanya perbaikan telah dilakukan secara berkelanjutan.
Tak hanya itu, risk maturity level yang dinilai berdasarkan risk based supervisory (RBS) pun dalam kondisi tak berisiko sangat tinggi. “Yang ingin saya highlight di sini ada skor Bhinneka Life kita di 1,37 tahun 2017, 1,32 (2018) dan 1,23 (2019). Manajemen punya komitmen untuk me-maintance risiko di sedang rendah,” katanya.
Dia mencontohkan, perseroan memiliki skor yang tinggi, maka akan langsung melakukan assessment dan memitigasi. “Bila dia merah kita akan mitigasi itu paling lama 3 bulan, sudah punya langkah-langkah mitigasi yang form,” ungkapnya.
Perseroan pun melakukan perbaikan secara terus-menerus dalam pengelolaan risiko ini, karena selain dilaporkan ke OJK juga penting buat internal untuk diperhatikan dalam rangka mencapai objektivitas perusahaan.
BLI melakukan perbaikan secara terus menerus dalam hal mengelola risiko yang menjadi penilaian OJK sehingga tingkat risiko perusahaan berada pada tingkat risiko yang wajar sesuai dengan perkembangan.
RBS atau Risk Based Supervisory adalah suatu proses penilaian tingkat risiko secara mandiri berdasarkan pada POJK 28/2020 dan SE 3/SEOJK.05/2015 yang dilaporkan kepada OJK dalam setahun.

Interesting..