TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Produk AMDK telah Penuhi Standar

Agus Haryanto
10 July 2020 | 14:12
rubrik: Ekonomi
Produk AMDK telah Penuhi Standar

Jakarta, TopBusiness – Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang beredar di pasar domestik dan diproduksi industri di Tanah Air telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Itu mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.

“Produk AMDK yang berada di pasar dalam negeri sudah memenuhi SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015 dan SNI 7812:2013,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim, di Jakarta, Jumat (10/7), dalam laman kemenperin.go.id.

Dirjen Industri Agro menjelaskan, penyusunan standar mutu AMDK tersebut disusun komite teknis yang terdiri dari berbagai stakeholder, antara lain, pemerintah, akademisi atau ahli di bidang keamanan pangan, masyarakat, dan produsen. Selain, dalam penyusunan SNI wajib untuk produk AMDK, juga menggunakan beberapa referensi standar internasional dari Codex Alimentarius Committee, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan aturan lain yang umum digunakan dalam penyusunan standar keamanan pangan di berbagai negara. “Pengujian parameter SNI dilakukan oleh laboratorium yang telah ditunjuk dan telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk metode pengujian dan peralatan pengujian yang digunakan,” papar Rochim.

Bahkan, untuk memastikan kualitas produk AMDK, dilakukan pengawasan dan pengujian secara berkala terhadap air baku, proses produksi dan produk yang beredar sesuai Permenperin No. 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib. “Kandungan besi merupakan salah satu parameter yang diuji sesuai SNI Air Mineral (SNI 3553:2015), dengan kadar maksimal tidak melebihi 0,1 mg per liter sehingga jika suatu produk air minum memiliki kandungan besi melebihi batas maksimum dipastikan tidak akan lolos uji SNI,” tegas Rochim.

BACA JUGA:   Akreditasi dan Sertifikasi Pangan Penting
Previous Post

Jasa Marga Raih Penghargaan

Next Post

Pefindo: Paruh Pertama, Transaksi Pasar Obligasi Sepi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR