TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

BSN Tetapkan 28 SNI terkait Covid-19

Albarsyah
10 August 2020 | 09:42
rubrik: Business Info
BSN Tetapkan 28 SNI terkait Covid-19

Jakarta, TopBusiness – Mewabahnya Covid-19 memberikan efek yang luar biasa terhadap kehidupan manusia di dunia, tak terkecuali di Indonesia. Penularannya antar manusia sangat cepat dan berbahaya. Tenaga medis sebagai “garda terdepan” penanganan Covid-19 merupakan orang yang sangat rentan tertular, karena bersentuhan langsung dengan penderita.

Untuk itu, diperlukan alat perlindungan diri (APD) khusus bagi tenaga medis yang merawat pasien dengan gejala Covid-19. Untuk menjamin APD diproduksi sesuai standar keamanan dan kesehatan, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mempercepat penyusunan 32 SNI terkait Covid-19. Salah satunya SNI APD.

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito di Jakarta, Jumat (7/8/20), mengatakan, sesuatu yang terkait keamanan dan keselamatan manusia, adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar. Oleh karenanya, sejak 24 April 2020, BSN telah berupaya mempercepat penyusunan usulan 32 SNI baru terkait penanganan Covid-19.

Maka, setelah melalui proses jajak pendapat pada 11 – 31 Mei 2020 yang telah diumumkan melalui website resmi BSN (www.bsn.go.id) dan media sosial BSN, saat ini BSN menetapkan 28 SNI, 14 diantaranya SNI terkait APD. “28 SNI terkait Covid-19 merupakan adopsi dari standar internasional (ISO) maupun standar regional, dalam hal ini dari eropa (EN),” ujar Wahyu dalam keterangna resmi kepada redaksi Top Businees.

Proses pengembangan SNI, secara umum mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya, kebutuhan penyusunan SNI yang mendesak dan harmonisasi dengan standar internasional. “Penyusunan standar dalam mendukung penanganan Covid-19 termasuk penyusunan yang mendesak. Oleh karena itu prosesnya pun kami percepat,“ jelas Wahyu.

Kendati demikian, Wahyu memastikan seluruh proses sudah melalui tahapan yang benar, termasuk proses jajak pendapat. “Salah satu ciri khas SNI adalah disusun berdasarkan konsensus. Maka sebelum kami menetapkan SNI, semua warga Indonesia berhak memberikan tanggapan atas SNI yang sedang kami susun, termasuk SNI terkait Covid-19. Jajak pendapat bisa diakses dan diikuti melalui website BSN: http://sispk.bsn.go.id/EBallot/DJPPS,” tegas Wahyu.

BACA JUGA:   Pemerintah Provinsi Aceh Gunakan Motor Gesits sebagai Kendaraan Operasional

“Perumusan SNI yang dirumuskan selaras dengan standar internasional bisa melalui adopsi identik dan modifikasi. Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan dasar untuk memfasilitasi perdagangan global,” tambahnya.

Selain itu, prinsip dasar agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO _Code of good practice_, yakni terbuka, transparan, konsensus dan tidak memihak, efektif dan relevan sesuai kebutuhan pasar, koheren, serta development dimension (berdimensi pembangunan).

Oleh karenanya, kata Wahyu, penetapan SNI dilakukan setelah melalui tahapan perumusan SNI, dari penyusunan konsep, rapat teknis, rapat konsensus, jajak pendapat, pembahasan rancangan SNI berdasar jajak pendapat, sampai penyempurnaan rancangan SNI. “Penyusunan SNI melibatkan konseptor, komtek, pemangku kepentingan, bahkan bila diperlukan juga melibatkan tenaga pengendali mutu SNI,” jelas Wahyu.

SNI yang ditetapkan oleh BSN, berlaku secara sukarela. Namun, apabila diperlukan, pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait dapat memberlakukan SNI secara wajib. Berdasarkan data, hingga bulan Mei 2020, sampai saat ini BSN telah merumuskan 13.125 SNI dimana 10.865 SNI merupakan SNI yang masih aktif digunakan. Dari jumlah tersebut, SNI yang telah diwajibkan per Juli 2020 sebanyak 235 SNI.

Nah, dengan ditetapkan SNI terkait Covid-19 oleh BSN, tentunya SNI tersebut diharapkan segera diterapkan oleh pemangku kepentingan terutama industri di bidang alat kesehatan, termasuk APD. Penggunaan produk yang terjamin kualitas dan standarnya, tentu akan memberikan rasa aman dan nyaman yang lebih bagi penggunanya. Dan kita semua berharap, para tenaga medis selalu terlindungi dari tertularnya virus berbahaya tersebut, agar mereka dapat terus menjalankan tugas mulia, menyembuhkan pasien dan memutus mata rantai penularan Covid-19

BACA JUGA:   AXA Financial Indonesia Hadirkan AXA Attania Link Syariah

Berikut, 28 SNI yang telah ditetapkan BSN terkait Covid-19 :

1. SNI EN 14683:2019+AC:2019 Masker medis – Persyaratan dan metode uji

2. SNI EN 149:2001+A1:2009 Alat pelindung pernafasan – Masker berfilter untuk perlindungan terhadap partikel -persyaratan, pengujian, penandaan

3. SNI EN 166:2001 Pelindung mata personal- Spesifikasi

4. SNI EN 455-1:2000 Sarung tangan medis sekali pakai – Bagian 1: Persyaratan dan pengujian bebas lubang

5. SNI EN 455-2:2015 Sarung tangan medis sekali pakai – Bagian 2: Persyaratan dan pengujian sifat fisik

6. SNI EN 455-3:2015 Sarung tangan medis sekali pakai – Bagian 3: Persyaratan dan pengujian untuk evaluasi biologis

7. SNI EN 455-4:2009 Sarung tangan medis sekali pakai – Bagian 4: Persyaratan dan pengujian penentuan masa kedaluwarsa

8. SNI ISO 374-1:2016 Sarung tangan pelindung terhadap bahan kimia berbahaya dan mikroorganisme – Bagian 1: Terminologi dan persyaratan kinerja terhadap risiko bahan kimia

9. SNI ISO 374-2:2019 Sarung tangan pelindung terhadap bahan kimia berbahaya dan mikroorganisme – Bagian 2: Penentuan ketahanan terhadap penetrasi

10. SNI ISO 374-4:2019 Sarung tangan pelindung terhadap bahan kimia berbahaya dan mikroorganisme – Bagian 4: Penentuan ketahanan terhadap degradasi oleh bahan kimia

11. SNI ISO 374-5:2016 Sarung tangan pelindung terhadap bahan kimia berbahaya dan mikroorganisme – Bagian 5: Terminologi dan persyaratan kinerja terhadap risiko dari mikroorganisme

12. SNI EN 13795-1:2019 Pakaian dan kain bedah – Persyaratan dan metode uji – Bagian 1: Kain dan gaun bedah

13. SNI EN 13795-2:2019 Pakaian dan kain bedah – Persyaratan dan metode uji – Bagian 2: Baju ruang steril

14. SNI EN 14126:2003 Pakaian pelindung – Persyaratan kinerja dan metode uji terhadap agen infeksius

BACA JUGA:   11 Tempat Istirahat di Tol Pejagan-Batang

15. SNI ISO 19223:2019 Ventilator paru dan perlengkapannya – Kosakata dan semantik

16. SNI ISO 17510:2015 Alat kesehatan – Terapi pernapasan sleep apnoea – masker dan perlengkapannya

17. SNI ISO 18082:2014 Peralatan anestesi dan pernapasan – Dimensi non interchangeable screwthreaded (NIST) konektor tekanan rendah untuk gas medis

18. SNI ISO 18562-1:2017 Evaluasi biokompatibilitas saluran gas pernapasan pada penerapan pelayanan kesehatan – Bagian 1: Evaluasi dan pengujian dalam proses manajemen risiko

19. SNI ISO 18562-2:2017 Evaluasi biokompatibilitas saluran gas pernapasan pada penerapan pelayanan kesehatan -. Bagian 2: Uji emisi partikulat

20. SNI ISO 18562-3:2017 Evaluasi biokompatibilitas saluran gas pemapasan pada penerapan pelayanan kesehatan – Bagian 3: Uji emisi senyawa organik yang mudah menguap (uolatile organic compounds/VOC)

21. SNI ISO 18652-4:2017 Evaluasi biokompatibilitas saluran gas pernapasan pada penerapan pelayanan kesehatan – Bagian 4: Uji untuk kemampuan meiebur dalam kondensat

22. SNI ISO 5356-1:2015 Peralatan anestesi dan pernapasan – Konektor conical – Bagian 1: Cones dan soket

23. SNI ISO 80601-2-70:2015 Peralatan elektromedik -Bagian 2-70: Persyaratan khusus untuk keselamatan dasar dan kinerja esensial peralatan terapi pernapasan sleep apnoea

24. SNI ISO 80601-2-12:2020 Peralatan elektromedik -Bagian 2-12: Persyaratan khusus untuk keselamatan dasar dan kinerja esensial ventilator untuk pelayanan kritis

25. SNI ISO 80601-2-74:2017 Peralatan elektromedik -Bagian 2-74: Persyaratan khusus untuk keselamatan dasar dan kinerja esensial peralatan untuk kelembapan pernapasan

26. SNI ISO 80501-2-79:2018 Peralatan elektromedik -Bagian 2-79: Persyaratan khusus untuk keselamatan dasar dan kineija esensial peralatan pendukung sistem ventilasi bagi pasien yang mengalami gangguan ventilasi (ventilatory impairment)

27. SNI ISO 80601-2-80:2018 Peralatan elektromedik -Bagian 2-80: Persyaratan khusus untuk keselamatan dasar dan Idneija esensial peralatan pendukung sisteni ventilasi bagt pasien yang mengalami kegagalan ventilasi (ventilatory insufficiency]

28. SNI 35001:2019 Sistem manajemen biorisiko laboratorium dan organisasi terkait lainnya

Previous Post

Hutama Karya Lakukan Swab Test

Next Post

Waskita Karya Uber Piutang Talangan Tanah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR