Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Arkha Jayanti Persada Tbk atau ARKA.
Dalam laman keterbukaan informasi di website idx.co.id, di Jakarta, dengan menunjuk Pengumuman Bursa No: Peng-SPT-0027/BEI.WAS/07-2020 tanggal 14 Juli 2020, perihal Penghentian Sementara Perdagangan (suspensi) Saham PT Arkha Jayanti Persada Tbk (ARKA).
Lidia M. Panjaitan, selaku Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, menyatakan bahwa dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan Saham PT Arkha Jayanti Persada Tbk (ARKA) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Saham dengan kode perdagangan ARKA ini dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 14 Agustus 2020.
Fotographer: Rendy MR
