Jakarta, TopBusiness – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mempunyai dua divisi yang melaksanakan prinsip-prinsip governance, risk and compliance (GRC) dalam rangka memitigasi risiko yang bisa muncul tiba-tiba yakni Satuan Pengawasan Intern (SPI) dan DPA-SMK3LH.
Corporate Secretary PT Pelni (Persero), Yahya Kuncoro, dalam sesi pendalaman materi atau tanya-jawab saat proses penjurian TOP GRC Awards 2020, secara daring melalui aplikasi zoom meeting di Jakarta, hari ini, menyebutkan bahwa posisi SPI dan DPA-SMK3LH merupakan bagian tak terpisahkan dalam menegakkan prinsip GRC.
Dikatakan dia, posisi SPI dan DPA-SMK3LH secara struktur organisasi berada di antara direktur utama dan jajaran direksi. “Ada satuan pengawasan intern, ini ada di kantor pusat, cabang untuk compliance. Selain, itu ada compliance ada di laut, yakni DPA-SMK3LH. Itu sama seperti auditor tapi dia untuk keselamatan. Jadi memang kita safety first. Jadi itu compliance kami,” tuturnya.
Lanjut dirinya menyebutkan, untuk menangani governance ada biro kesekretariatan perusahaan, bukan hanya dalam hal menangani risk management. Juga ada biro perencanaan korporat dan management risiko, dan biro hukum yang membantu untuk membungkus semuanya secara legalitas.
“Ini secara overall untuk menetapkan GRC kita ada SO (struktur organisasi) ada penanggung jawab sehingga harapannya proses bisnis yang dilakukan itu dapat terwujud governance-nya, kemudian risk-nya terukur dan juga comply,” ungkap dia.
Menurut Yahya, dalam melaksanakan program anti penyuapan sudah melekat di setiap divisi. “Jadi kita punya tim dari divisi setiap unit itu ada PIC-nya masing-masing dari SOP (standar operasional prosedur) yang ada. Contoh SOP masalah ticketing itu ada, untuk masyarakat survei kepuasan pelanggan itu juga ada. Jadi SOP kita juga ada anti penyuapan di dalammnya,” ungkap dia.
Dalam penerapan prinsip-prinsip GRC, perseroan mengacu pada Pedoman Boardmanual bernomor 06.21/04/SK/HKO.01/2019 tentang Pedoman Tata Kerja Laksana Dewan Komisaris dan Direksi. Kemudian, Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG) Nomor: 06.21/02/SK/HKO.01/2019 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG).
Ada juga Pedoman Perilaku No. 06.21/03/SK/HKO.01/2019 tentang Pedoman Perilaku (CoC), dan Pedoman Gratifikasi No. 06. 21/05/SK/HKO.01/2019 soal Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan PT PELNI (Persero).
Serta, Pedoman Unit Pengendalian Gratifikasi No. 06.21/06/SK/HKO.01/2019 tentang Pedoman Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Lingkungan.
Terakhir, Pedoman Whistleblowing System bernomor 06.21/07/SK/HKO.01/2019 tentang Pedoman Whsitleblowing System Panduan yang membangun, menerapkan dan mengelola suatu sistem pelaporan pelanggaran (WBS).