Jakarta, TopBusiness – Pemerintah tengah menyiapkan Perppu Reformasi Keuangan sebagai antisipasi krisis keuangan dan di sisi lain, DPR RI juga mempercepat pembahasan RUU Perubahan UU Bank Indonesia melalui pembahasan internal Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Adu cepat antara Perppu dan RUU seputar kelembagaan bank sentral membuat gaduh publik yang menyorotinya dengan kritis. Hal ini dikritisi oleh ekonom senior INDEF, Fadhil Hasan, dalam keterangan resminya yang diterima media, di Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Menurut Fadhil, Perppu dan RUU BI tidak tepat bila semangatnya ingin mengamputasi independensi bank sentral. Independensi BI melalui UU Nomor 2 Tahun 2020 sebetulnya sudah membuat pincang karena BI tidak independen lagi dengan skema burden sharing yang disepakati; membeli surat utang negara dengan di pasar perdana dengan bunga 0%.
Ditambahkannya, kini Perppu dan RUU BI akan menyebabkan independensi tidak hanya pincang namun berisiko menjadi teramputasi secara permanen dari Bank Indonesia. Padahal independensi Bank sentral adalah amanah UUD pasal 23D, konstitusi negara.
Kedua Perppu dan RUU BI diperkirakan akan menjadikan bank sentral masuk menjadi bagian dari pemerintah sebagaimana peranannya kementerian lembaga (K/L) dalam kabinet. Draf pasal 9A dan 9B RUU BI disebutkan bahwa akan ada Dewan Moneter yang dipimpin Menteri Keuangan (ayat 1 Ps 9B) yang bertugas mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan pemerintah dibidang perekonomian (ayat 2 Ps (A).
BI tidak lagi secara independen menilai apakah kondisi ekonomi dapat dinyatakan terjadi instabilitas keuangan, sehingga menyebabkan diperlukan atau tidak bantuan likuiditas terhadap bank sistemik. Pasal 11 Draf RUU BI menyebutkan, BI dapat menyelamatkan bank sistemik yang gagal melalui fasilitas pembiayaan darurat yang tata cara dan ketentuannya harus sesuai dengan UU terpisah. Dalam hal ini BI dikesankan sebagai juru bayar (cetak uang) yang bebannya dikembalikan lagi ke BI dan Pemerintah.
Untuk itu, Fadhil yang merupakan juga founder Narasi Institute mengingatkan, Perppu 1 Nomor 2020 yang telah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 tersebut telah mencampuri independensi BI dalam pembelian Surat Utang Negara dan independensi dalam memberikan Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK) kepada bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi persyaratan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP/PLJPS) yang dijamin oleh pemerintah dan diberikan berdasarkan Keputusan KSSK sesuai Pasal 16(1)(b) dan (c) & 18, 19 UU No.2/2020.
“Tergerusnya hak independen membeli SUN dan memberikan PLK tersebut menyebabkan BI sudah pincang dalam menjalankan tugasnya khususnya menjaga stabilitas keuangan. Langkah ini dapat dimengerti karena keadaan perekonomian yang darurat dan extra ordinary. Namun jangan terlalu jauh melangkah dengan menjadikan independensi BI menjadi permanen yang justru membahayakan stabilitas sistem keuangan dan ketahanan perekonomian nasional dalam jangka menengah panjang,” kritiknya.
Fadhil ingatkan, bila RUU dan Perppu dilanjutkan akan membuat stabilitas sistem keuangan dalam bahaya. Buktinya sekarang ini nilai tukar rupiah justru melemah di tengah penguatan nilai mata uang negara lain.
“Sebab asar telah merespon negatif rencana ini. RUU dan Perppu ini tidak dilandasi oleh argumen ilmiah yang kuat dan hanya didorong oleh pertimbangan jangka pendek yang bersifat personal dan politis. Kami ingatkan, jangan sampai ada kepentingan personal dan sekelompok orang ingin menguasai kelembagaan keuangan Indonesia,” tandasnya.
Untuk itu, dia merekomendasikan agar jangan terburu-buru terbitkan RUU dan Perppu reformasi keuangan. Pemerintah sebaiknya fokus kepada penyelamatan ekonomi melalui stimulus ekonomi dan memastikan penyerapan anggaran lebih baik. Bukan ngotak-ngatik kewenangan otoritas moneter yang sudah akomodatif terhadap kebutuhan ekonomi saat ini.
“Nyatanya, otoritas moneter telah menyetujui pembelian SUN di pasar perdana dan menanggung beban bersama terhadap SUN yang diterbitkan. Otoritas moneter sudah bekerja dan berhasil menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi dalam 9 bulan terakhir ini,” ujarnya.
Foto: Istimewa
