TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

SP PLN Tolak Privatisasi PLN

Nurdian Akhmad
18 May 2015 | 11:04
rubrik: Capital Market

SP PLNJAKARTA-businessnews.id: Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) menolak privatisasi Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang menjual triliunan aset negara kepada swasta dan asing. Pasalnya, akses listrik salah satu yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar (UUD) 1945 untuk dikuasai dan dikelola oleh negara.

“Jika PLN dijual kepada pihak swasta, tarif listrik negara meningkat hingga empat kali lipat dari tarif listrik saat ini. Padahal, menurut UUD 1945, penguasaan listrik termasuk harga harus dikelola hanya oleh negara, dalam hal ini PT PLN (Persero),” papar Ketua Pembina SP PLN Ahmad Daryoko di Jakarta, Senin (18/5/2015).

Dilanjutkan, manusia butuh air, ladang, dan api, itu harganya diharamkan dan tidak boleh dilepas kepada komersial. Artinya, ini negara hadir untuk menciptakan komoditas yang murah dan dapat menyejahterakan rakyatnya

Tahun 1998 melalui kebijakan restrukturisasi sektor ketenagalistrikan yang dikeluarkan oleh PLN waktu itu membuat sektor keetenagalistrikan wilayah Jawa dan Bali dijual kepada pihak swasta dan asing. Hal ini membuat pembangkit listrik PLN yang ada di Suralaya yang memiliki kapasitas tenaga listrik hingga 4.000 megawatt (MW) dijual kepada pihak swasta.

“Itu yang dijual adalah pembangkit dan ritelnya senilai Rp40 triliun. Tak cuma itu, pembangkit listrik Muara Karang yang punya power plant hingga 750 mw itu dijual senilai Rp10 triliun. Ini bancakannya asing,” papar dia.

SP PLN mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera me-judicial review kebijakan yang dikeluarkan oleh PT PLN agar negara bisa menghadirkan tarif listrik yang murah kepada masyarakat. “Kami menyayangkan putusan MK ini karena membuat standar ganda dengan alasan ketenagalistrikan bisa diatur pemerintah. Padahal UU Nomor 20 yang dibatalkan MK sebelumnya pemerintah yang mengatur, tetapi tetap saja melanggar dan menjual aset negara. Maka itu kami minta MK segera meyudisial review kebijakan itu,” tegas Daryoko. (endy)

BACA JUGA:   Paruh Pertama, Pendapatan RUNS Dikontribusikan Saas Product yang Naik 40%
Tags: pln
Previous Post

First Media Tetap Gencar Buka Cinemaxx

Next Post

Presiden Jokowi: Pembajakan Lagu Jangan Dianggap Biasa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR