Jakarta, TopBusiness – PT Transoprtasi Jakarta atau Transjakarta saat ini akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pelaksanaan pola operasi yang disesuaikan. Hal ini menyusul diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di DKI Jakarta.
Seperti diketahui, mulai Senin (14/9/2020) ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali akan menerapkan kebijakan PSBB fase II. Langkah ini berdasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Sehingga akan diterapkan kembali PSBB dengan mekanisme yang lebih ketat.
Untuk itu, mulai Senin (14/09) hingga Rabu (16/09), pola operasi yang diterapkan pihak TransJakarta masih sama seperti pola operasi minggu sebelumnya dan tidak terdapat perubahan.
Namun begitu, untuk rute wisata mulai besok kembali ditiadakan mengingat arahan Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menutup tempat-tempat wisata selama masa PSBB fase II.
“Perubahan terhadap pola operasi akan kembali kami informasikan apabila sudah terdapat keputusan koordinasi dalam waktu dekat ini,” tandas Nadia Diposanjoyo, Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, dalam ketarangannya, Senin (14/9/2020).
Dengan kondisi tersebut, dia berharap, para pelanggan TransJakarta untuk tetap di rumah saja apabila tidak ada kebutuhan mendesak. Dan tetap menjaga kesehatan diri dan keluarga.
Foto: istimewa
