Jakarta, TopBusiness – Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) membantah adanya transaksi mencurigakan atau janggal yang mengalir di bank pelat merah seperti tudingan Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN).
Dalam laporannya, FinCEN menyeret nama Bank Mandiri dan BNI terkait aliran dana janggal yang keluar masuk melalui perbankan di Indonesia.
Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso menjelaskan pelaporan transaksi nasabah bank telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (UU APU PPT). Beleid tersebut antara lain menyebutkan bahwa penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu.
“Termasuk transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ujar Sunarso dalam keterangan resmi, Rabu (23/9/2020).
Selanjutnya berdasarkan UU APU PPT tersebut, juga ditetapkan bahwa Direksi, Komisaris, Pengurus atau Pegawai Pihak Pelapor dilarang memberitahukan kepada pengguna jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengenai laporan transaksi keuangan mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK.
Sunarso juga menegaskan bahwa dengan dukungan sistem yang andal, bank-bank Himbara senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pelaporan dimaksud kepada PPATK sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dan memastikan bahwa seluruh transaksi perbankan mengikuti ketentuan otoritas, baik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PPATK, serta selaras dengan international best practices dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF),” urai dia.
Dalam bocoran data FinCEN terkait aliran dana mencurigakan yang keluar masuk melalui perbankan besar di dunia, tercatat ada 19 bank dalam negeri memiliki aliran dana yang janggal dengan total nilai mencapai USD504,65 juta atau sekitar Rp7,41 triliun. Dana tersebut terdiri dari uang masuk ke Indonesia senilai USD218,49 juta dan dana yang ditransfer ke luar Indonesia sebanyak USD286,16 juta.
Mengutip laman International Consorsium of Investigative Journalism (ICIJ), FinCEN File mencatat ada sebanyak 496 transaksi mencurigakan yang mengalir dan keluar dari Indonesia. Transaksi janggal tersebut dilakukan oleh 19 bank.
Seluruh transaksi tersebut diproses melalui empat bank, yakni The Bank of New York Mellon sebanyak 312 transaksi, Deutsche Bank AG (49 transaksi), Standard Chartered Plc (116 transaksi), dan JP Morgan Chase & Co (19 transaksi). Keempat bank tersebut kemudian melaporkan aktivitas mencurigakan kepada FinCEN.
Adapun ke-19 bank yang diduga melakukan transaksi janggal tersebut ialah Bank Mandiri, BNI, BCA, Bank DBS Indonesia, Bank Windu Kentjana International, Hong Kong Shanghai Banking Corp (HSBC), dan Bank CIMB Niaga, Panin Bank, Bank Nusantara Parahyangan, Bank of India Indonesia, OCBC NISP, Bank Danamon, Bank Commonwealth, Bank UOB Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Chinatrust Indonesia, Standard Chartered, Bank International Indonesia, serta Citibank.
“Ini imerupkan indikator positif dari kepedulian kita sebagai komunitas di Indonesia terhadap hal dan tema yang disajikan yaitu Integrated GRC Embracing Better New Normal. Jadi kita coba melihat GRC secara terpadu sehingga mampu dan siap saat kenormalan baru itu tiba,” ujar dia.