Jakarta, TopBusiness – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, meminta kepada asosiasi dan pelaku industri serta pengelola kawasan industri untuk terus menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya secara ketat dan disiplin. Ini tertuang dalam Surat Edaran Menperin Nomor 697 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penerapan Protokol Kesehatan.
“Kami melihat perusahaan-perusahaan manufaktur sudah mengimplementasikan protokol kesehatan dengan baik. Hal ini kami yakini dari hasil keliling atau kunjungan langsung ke sejumlah pabrik dan kawasan industri yang kami lakukan belakangan ini,” kata Agus di Jakarta, Kamis (24/9).
Melalui SE Menperin 697/2020 yang diterbitkan pada 21 September 2020, diharapkan perusahaan dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas para pekerjanya, baik itu di dalam maupun luar lingkungan kerjanya. Hal tersebut terkait dengan status masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang masih berlaku hingga saat ini.
“Selain itu, pengawasan dan pengendalian dilakukan dalam rangka pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan indusrti pada masa pandemi,” jelasnya. Sebab, para pekerja merupakan aset penting untuk menopang aktivitas dan produktivitas perusahaan. Bahkan, sektor industri dijadikan salah satu motor penggerak dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.
Selanjutnya, Menperin menekankan perlunya perusahaan melakukan sosialiasi penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas harian kepada para pekerjanya secara berkala di lingkungan masing-masing.
Sumber foto: Kemenperin.go.id
