Jakarta, TopBusiness – Kementerian Perindustrian atau Kemenperin terus mendukung pelaku industri dan para pekerja di sektor industri untuk menerapkan protokol kesehatan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Untuk itu, Kemenperin menyampaikan kepada para pelaku industri dan pengelola kawasan industri agar memberikan pengertian kepada para karyawan untuk menghindari aktivitas yang melibatkan berkumpulnya banyak orang, seperti dalam bentuk aksi demonstrasi dan mogok kerja. “Kami mengingatkan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri agar mencegah aksi yang rencananya akan diikuti oleh banyak orang tersebut. Hal ini berisiko menyebabkan penularan virus Korona, yang dampaknya bisa membahayakan keselamatan pekerja dan mempengaruhi produktivitas industri,” papar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (30/9), di Jakarta.
Dia menilai, perusahaan-perusahaan industri sejauh ini telah mengimplementasikan protokol kesehatan dengan baik, serta secara rutin melakukan sosialisasi mengenai hal ini kepada para karyawan. Kemenperin juga telah mengirimkan surat kepada perusahaan untuk dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas para pekerjanya, baik itu di dalam maupun luar lingkungan kerja. “Karyawan merupakan aset penting untuk menopang aktivitas dan produktivitas perusahaan, sehingga perlu dijaga kesehatannya dalam rangka mendukung roda ekonomi tetap berputar,” paparnya.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan dunia usaha yang lebih kondusif adalah dengan menyelesaikan RUU Cipta Kerja. Melalui pengesahan RUU tersebut, diharapkan masyarakat mendapatkan berbagai macam kemudahan dalam berusaha. “Selain itu dari kalangan industri mendukung penuh adanya RUU Cipta kerja ini karena mendukung pelaku usaha dalam mengurus perizinan agar lebih cepat, sehingga meningkatkan investasi dan secara langsung dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” kata Menperin.
Sumber foto: Kemenperin.go.id
