TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

BI Batasi Biaya Kliring Menjadi 5.000

Nurdian Akhmad
10 June 2015 | 17:48
rubrik: Finance
Gedung Bank Indonesia (Dhit/BusinessNews)
Gedung Bank Indonesia (Dhit/BusinessNews)

 

Jakarta-Thebusinessnews, Pengguna layanan kliring akan mendapat insentif berupa penurunan biaya kliring. Hal itu tertuang dalam  Peraturan Bank Indonesia (PBI ) Nomor :  17/9/ PBI/2015 tentang : Penyelenggaraan Tranfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia. Atau dikenal Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI ) generasi kedua

Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Bramudija Hadinoto menyatakan mulai 1 Januari 2016 Penyelengara Tranfer Dana ( PTD) hanya di bolehkan mengutip maksima Rp 5.000 persetiap transaksi klirinng jadi bisa saja di mengutip Rp 3000 atau Rp 4000, -” Hal itu merupakan bagian dari program pendalaman  pasar keuangan, “ ujar dia di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu,10 Juni 2015.

Sebelumnya PTD mengenakan biaya bervariasi, misalnya Rp 15.000 atau Rp 7.500, per transaksi. Sementara itu, Bank Indonesia juga menurunkan biaya yang dikenakan kepada PTD menjadi Rp 750,-per transaksi sebelumnya Rp 1000  dan untuk transaksi reguler hanya Rp 100 per-transaksi. Sedangka batasan transaksi nasabah yang dapat diproses melalui layanan kliring sebesar Rp 500 juta untuk ritel dan Rp 999 juta untuk cheque.

Bram menganjurkan penggunaan layanan kliring  masyarakat. Sebab lebih murah ketimbang penggunaan layanan Real Time Gross Settlement  (RTGS). Sebab biaya transaksi RTGS sebesar Rp 15.000 per-transaksi. SKNBI terbaru dapat melayani singel tranfer berupa layanan Tranfer Dana dan layanan Kliring Warkat dan Debit. Ditambah layanan Multiple Transfer, berupa layanan pembayaran reguler dan penagihan reguler.(AZ)

BACA JUGA:   Komite Audit akan Wajib Sertifikasi
Previous Post

Bank Kliring Terancam Denda Rp 100.000 Jika Telat Sampaikan Amanat

Next Post

Bongkar Pasang Jajaran Direksi Indosat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR