
Jakarta-Thebusinessnews, Pengguna layanan kliring akan mendapat insentif berupa penurunan biaya kliring. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI ) Nomor : 17/9/ PBI/2015 tentang : Penyelenggaraan Tranfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia. Atau dikenal Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI ) generasi kedua
Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Bramudija Hadinoto menyatakan mulai 1 Januari 2016 Penyelengara Tranfer Dana ( PTD) hanya di bolehkan mengutip maksima Rp 5.000 persetiap transaksi klirinng jadi bisa saja di mengutip Rp 3000 atau Rp 4000, -” Hal itu merupakan bagian dari program pendalaman pasar keuangan, “ ujar dia di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu,10 Juni 2015.
Sebelumnya PTD mengenakan biaya bervariasi, misalnya Rp 15.000 atau Rp 7.500, per transaksi. Sementara itu, Bank Indonesia juga menurunkan biaya yang dikenakan kepada PTD menjadi Rp 750,-per transaksi sebelumnya Rp 1000 dan untuk transaksi reguler hanya Rp 100 per-transaksi. Sedangka batasan transaksi nasabah yang dapat diproses melalui layanan kliring sebesar Rp 500 juta untuk ritel dan Rp 999 juta untuk cheque.
Bram menganjurkan penggunaan layanan kliring masyarakat. Sebab lebih murah ketimbang penggunaan layanan Real Time Gross Settlement (RTGS). Sebab biaya transaksi RTGS sebesar Rp 15.000 per-transaksi. SKNBI terbaru dapat melayani singel tranfer berupa layanan Tranfer Dana dan layanan Kliring Warkat dan Debit. Ditambah layanan Multiple Transfer, berupa layanan pembayaran reguler dan penagihan reguler.(AZ)