TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Bank Kliring Terancam Denda Rp 100.000 Jika Telat Sampaikan Amanat

Nurdian Akhmad
10 June 2015 | 16:59
rubrik: Finance

 

Jakarta-Thebusinessnews. Bank Indonesia akan mengenakan denda kepada Bank peserta  SKNBI ( sistem Kliring Nasional Indonesia) jika dalam proses kliring melebihi 2 jam. Besaran denda yang  disiapkan sebesar Rp 100. 000 pertransaksi keterlambatan.

 

Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Bramudija Hadinoto menyampaikan bahwa pemberlakukan ketentuan denda tersebut mulai berlaku sejak   1 Januari 2016. “ Kententuan ini merupakan bagian dari SKNBI generasi kedua yang mulai berlaku 5 Juni 2015, “ ujar dia, di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu ,10 Juni 2015.

 

Ia menerangkan, dalam ketentuan surat edaran eksteren no 17/13 /DPSP tentang perlindungan nasabah dalam Penyelenggaraan Tranfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia mewajibkan Bank peserta SKNBI ( bank kliring ),  harus melakukan proses transfer dana bagi Bank pengirim dan Bank penerima.

 

“ Bank pengirim harus meneruskan transfer dana paling lama 2 jam setelah menerima amanat dari nasabah, sedangkan  bagi Bank penerima harus membukukan ke rekening nasabah paling lama 2 jam setelah setelmen di Bank Indonesia, “ ujar dia.

 

Disamping itu, sistem baru ini juga menambah layanan Tranfer Dana melalui kliring menjadi 5 kali yakni pukul 09.00, 11.00, 13.00, 15.00, dan 16.15 WIB . sementara layanan kliring Warkat debit menjadi 4 kali dari 1 kali . dengan penambahan layanan tersebut dana nasabah akan terkirim dalam jangka waktu 4 jam. (AZ)

An employee of a money changer counts U.S. dollar notes for a customer in Makassar

 

BACA JUGA:   Skema Burden Sharing BI-Pemerintah Bisa Untungkan Pasar
Previous Post

Lagi, BTN Gali Dana Obligasi Rp 3 Triliun.

Next Post

BI Batasi Biaya Kliring Menjadi 5.000

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR