Jakarta-Thebusinessnews. Bank Indonesia akan mengenakan denda kepada Bank peserta SKNBI ( sistem Kliring Nasional Indonesia) jika dalam proses kliring melebihi 2 jam. Besaran denda yang disiapkan sebesar Rp 100. 000 pertransaksi keterlambatan.
Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Bramudija Hadinoto menyampaikan bahwa pemberlakukan ketentuan denda tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2016. “ Kententuan ini merupakan bagian dari SKNBI generasi kedua yang mulai berlaku 5 Juni 2015, “ ujar dia, di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu ,10 Juni 2015.
Ia menerangkan, dalam ketentuan surat edaran eksteren no 17/13 /DPSP tentang perlindungan nasabah dalam Penyelenggaraan Tranfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia mewajibkan Bank peserta SKNBI ( bank kliring ), harus melakukan proses transfer dana bagi Bank pengirim dan Bank penerima.
“ Bank pengirim harus meneruskan transfer dana paling lama 2 jam setelah menerima amanat dari nasabah, sedangkan bagi Bank penerima harus membukukan ke rekening nasabah paling lama 2 jam setelah setelmen di Bank Indonesia, “ ujar dia.
Disamping itu, sistem baru ini juga menambah layanan Tranfer Dana melalui kliring menjadi 5 kali yakni pukul 09.00, 11.00, 13.00, 15.00, dan 16.15 WIB . sementara layanan kliring Warkat debit menjadi 4 kali dari 1 kali . dengan penambahan layanan tersebut dana nasabah akan terkirim dalam jangka waktu 4 jam. (AZ)
