
Jakarta-Thebusinessnews, Selama ini ditenggarai data nasabah ritel perbankan banyak bocor kepada pihak lain. Hal itu disebabkan perbankan Nasional lebih cenderung kepada nasabah korporasi namum abai terhadap nasabah Ritel. Untuk itu perlu penegasan pengertian perlindungan konsumen dalam Revisi Undang Undang Perbankan yang saat ini tengah digodok DPR dan pemerintah.
Usulan itu disampaikan Koordinator Sekretariat Koalisi ResponsiBank Indonesia, Akbar Ali. “ Kami meminta dalam RUU perbankan mencantumkan klausul yang mendorong perlindungan konsumen “ ujar dia di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2015.
Ia menjelaskan, selama ini perbankan nasional menyebut konsumen sebagai nasabah. Padahal Jika kata nasabah diganti dengan konsumen maka akan lebih dilindungi dengan UU perlindungan konsumen. Lebih jauh ia memlihat perlakukan perbankan nasional terhadap nasabah seperti membedakan antara nasabah korporasi dan nasabah ritel. “ ini terlihat data nasabah ritel kerap menyebar kepihak lain,” ujarnya.
Selian itu ResponsiBank Indonesia , juga mengusulkan memasukan aspek sosial Lingkungan dalam RUU perbankan. Sebab selama ini perbankan memang telah mensyaratkan Analisis dampak lingkungan dalam setiap pemberian kredit. Namum perbankan tidak memperhatikan proses Amdal tersebut. “ nah proses bagaimana mendapatkaan Amdal itu juga harus dimuat dalam RUU itu,” ujarnya .
Usul berikut, perlunya peningkatan pendalaman pasar atau financial inklusioan terutama untuk sektir usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM ). Dan dalam belied baru itu harus lebih menekankan tranparansi dan akuntabilitas. (AZ)