Jakarta, TopBusiness—Emiten pada Bursa Efek Indonesia (BEI) yaitu Sona Topas Tourism Industry, telah menerbitkan SKS (surat kolektif saham) pengganti, untuk pengganti yang hilang. SKS pengganti tersebut merepresentasikan pemilikan untuk 4.511.500 unit saham atas nama Tahir.
Hal tersebut dipaparkan oleh Direktur Adimitra (Biro Administrasi Efek), Andry, dalam penjelasannya untuk otoritas bursa saham itu, pagi ini.
Andry menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya SKS pengganti itu, maka surat yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi. “Adapun pengumuman kehilangan tersebut, sudah dilakukan di 22 September 2020,” dia menjelaskan.
Sementara itu, berdasarkan data dari Dunia Investasi, pada penutupan perdagangan saham kemarin sore, saham Sona Topas Tourism Industry (SONA) ditutup di harga Rp 5.825 per lembar. Atau, sama dengan harga pada penutupan kemarin lusa.
Sumber Foto Ilustrasi: Istimewa
