TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

BEI Beri Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan

Busthomi
16 October 2020 | 13:30
rubrik: Capital Market
FOTO2 BURSA EFEK

Bursa Efek Indonesia (Rendy MR/TopBusiness)

Jakarta, TopBusiness – Sebagai upaya dalam mendukung penerapan adaptasi kebiasaan baru agar pelaku usaha, serta masyarakat tetap produktif dan aman dari penularan COVID-19, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan beberapa relaksasi bagi pemenuhan kewajiban Perusahaan Tercatat dan Penerbit dalam Peraturan Bursa bagi para emiten atau perusahaan tercatat.

Kebijakan itu meliputi, pertama, perpanjangan batas waktu penyampaian, yakni terhadap Laporan Keuangan tahunan, Laporan Tahunan, dan Laporan Keuangan triwulan I-2020. Dan bagi Perusahaan Tercatat dan Penerbit melalui SPE-IDXnet, yaitu selama 2 bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bursa.

Kemudian kedua, perpanjangan batas waktu penyampaian, yakni untuk Laporan Keuangan tengah tahunan dan Laporan Keuangan triwulan III-2020. Yaitu bagi Perusahaan Tercatat dan Penerbit melalui SPE-IDXnet, yaitu selama 1 bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bursa.

Ketiga, sehubungan dengan perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka ‘pertama’ dan ‘kedua’ itu, maka BEI menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” bagi Perusahaan Tercatat.

Keempat, dalam hal terdapat ketentuan lembaga/instansi pengawas masing-masing industri dari Perusahaan Tercatat dan Penerbit yang mengatur penyampaian laporan lebih awal dari yang ditentukan oleh Bursa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, maka laporan wajib disampaikan ke Bursa berdasarkan ketentuan penyampaian laporan yang paling cepat berlaku bagi Perusahaan Tercatat dan Penerbit tersebut.

“Relaksasi ini dituangkan dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00089/BEI/10-2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Dan Laporan Tahunan yang diberlakukan mulai 15 Oktober 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” tutur Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono, seperti keterangan resmi yang diterima TopBusiness, di Jakarta, Jumat (16/10/2020).

BACA JUGA:   Ada Potensi Fluktuatif, Saham BBNI hingga SMGR Layak Koleksi

Foto: Rendy MR (TopBusiness)

Tags: beiemitenkebijakan pasar modallaporan keuangan
Previous Post

Tambah Kontrak Baru Rp3,2 T, Saham Waskita Melejit 38%

Next Post

BSM Gandeng Fintech Syariah ALAMI Salurkan Dana PEN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR