TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Kemenperin Dorong Sektor Manufaktur Bersaing dalam Industri Halal

Agus Haryanto
26 October 2020 | 07:00
rubrik: Ekonomi
Kemenperin Dorong Sektor Manufaktur Bersaing dalam Industri Halal

Jakarta, TopBusiness – Pemerintah berupaya menangkap secara optimal potensi pasar industri halal yang sangat besar dan jumlahnya diperkirakan akan terus tumbuh. Karena itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor manufaktur Tanah Air agar turut berkontribusi mewujudkan Indonesia yang mampu bersaing dalam industri halal hingga skala global.

“Berdasarkan data dari The State of The Global Islamic Economy (GIE) pada 2019/2020 besaran pengeluaran makanan dan gaya hidup halal umat Islam di dunia mencapai 2,2 triliun dolar AS pada tahun 2018 dan diperkirakan akan terus tumbuh mencapai 3,2 triliun dolar AS di tahun 2024,” kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasamita, di Jakarta, Minggu (25/10).

Salah satu faktor yang memengaruhi pertumbuhan tersebut adalah peningkatan jumlah penduduk muslim di dunia yang mencapai 1,84 miliar orang. Jumlah tersebut diperkirakan meningkat dan mencapai 27,5% dari total populasi dunia pada 2030. Tentunya peningkatan populasi ini akan meningkatkan permintaan terhadap produk dan jasa halal secara signifikan. “Jumlah penduduk muslim global yang demikian besar, ditambah Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, yakni mencapai 222 jiwa, tentunya merupakan potensi bagi negara kita untuk menjadi pemain besar dalam ekonomi dan keuangan syariah di dunia,” ujar Menperin.

Adanya peluang pasar yang besar dan melihat ketersediaan suplai produk halal yang belum mencukupi, Kemenperin bertekad untuk memacu pengembangan industri halal, di antaranya melalui pembangunan Kawasan Industri Halal (KIH), yang diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian nomor 17 tahun 2020 tentang tata cara memperoleh surat keterangan dalam rangka pembentukan KIH. “Regulasi tersebut merupakan panduan bagi pengelola kawasan industri dalam peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur pendukung kegiatan industri halal, sekaligus sebagai panduan bagi industri halal dalam penciptaan pemusatan industri halal yang terpusat dan berlokasi di KIH,” tutur Menperin.

BACA JUGA:   PDB 2020 di Rp 15.434 Triliun

Ia menjelaskan, surat keterangan KIH diperoleh setelah perusahaan kawasan industri memenuhi kriteria, yakni memiliki perizinan kawasan industri seperti Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) atau Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI). Selanjutnya, harus memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim verifikasi yang terdiri dari Kemenperin, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Berikutnya, menyusun masterplan untuk KIH yang dilengkapi sarana dan prasarana terintegrasi dalam satu hamparan. Misalnya laboratorium, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), instalasi pengolahan air baku halal, kantor pengelola dan pembatas KIH dengan kawasan lain. Selain itu dibangun sistem manajemen halal dengan memiliki tim yang terdiri dari manajer halal dan pengawas halal.

Foto:kemenperin.go.id

Previous Post

HK Raih Penghargaan Nusantara CSR 2020 Awards

Next Post

Catat, Saham WIKA dan PTBA Masuk Akumulasi Beli

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR