TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Pemulihan Ekonomi tergantung Pengendalian Covid-19

Agus Haryanto
2 November 2020 | 11:11
rubrik: Ekonomi
Pemulihan Ekonomi tergantung Pengendalian Covid-19

Jakarta, TopBusiness – Pemulihan perekonomian sangat bergantung pada bagaimana penyebaran dan pengendalian virus Covid-19 bisa ditangani. Oleh karena itu, selain pemerintah gencar melakukan upaya penanganan Covid-19 dengan masif, baik melalui respon kebijakan maupun implementasinya secara teknis, masyarakat juga diharapkan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid supaya wabah ini segera bisa dikendalikan.

“Menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan, itu adalah penting. Saya tidak akan henti-hentinya untuk menyampaikan itu. Karena sebelum masalah Covid-nya selesai maka kita akan terus menerus dipengaruhi baik dalam kegiatan sosial maupun ekonomi,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat berbicara pada Talkshow Webinar puncak acara Bodjong Festival 2020, pada Minggu (01/11/2020) yang diselenggarakan secara virtual.

Menkeu menjelaskan bahwa karena kondisi Covid ini menyebabkan orang dibatasi interaksinya, maka permintaan terhadap barang dan jasa merosot. Konsumsi tidak terjadi karena orang tidak melakukan perjalanan dan kegiatan tatap muka dibatasi, maka hal ini menyebabkan ekonomi menurun. Investasi juga mengalami penurunan. Perdagangan antar dunia juga menurun karena seluruh dunia dilanda wabah, maka ekspor juga menurun. Satu-satunya jalan yang bisa dilakukan Pemerintah adalah membuat kebijakan yang responsif untuk segera menangani dampak Covid-19 ini.

Pemerintah telah menerbitkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian menjadi UU No 2 Tahun 2020, sebagai kebijakan yang responsif dalam memberikan payung hukum sekaligus langkah-langkah dalam penanganan dan pemulihan dampak akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, Menkeu juga menyebut bahwa sinergi antara pemerintah sebagai otoritas fiskal dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter juga dilakukan agar pembiayaan dalam pemenuhan kebutuhan belanja penanganan Covid-19 bisa dilakukan secara baik dan terukur.

BACA JUGA:   Oktober, Cadev Meningkat jadi USD 126,7 Miliar

Ilustrasi: menkeu.go.id

Previous Post

Dekatkan Pelanggan, PT PPI Kembangkan Market Place

Next Post

RI Inflasi Tipis Oktober 2020

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR