Jakarta-Thebusinessnews. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan penurunan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor. Kebijakan ini dikeluarkan untuk dapat meningkatkan kembali pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor dan secara makro dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pada triwulan I tahun 2015, penjualan kendaraan bermotor mencatat pertumbuhan negatif masing-masing sebesar -15,36% untuk penjualan mobil dan sebesar -17,27% untuk penjualan motor.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui 2 Surat Edaran yang berlaku 30 Juni 2015
Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan; dan
- Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment/Urbun) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Untuk Pembiayaan Syariah;
Kepala Departemen Pengawas Industri keuangan non bank (IKNB) IA Yusman menyatakan melalui paket peraturan tersebut, OJK menurunkan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) Perusahaan Pembiayaan. “ angkanya mulai dari 5% s.d. 10%. “ ujarnya dalam siaran pers yang kami terima Jumat, 3 Juli 2015.(AZ)
