Jakarta-Thebusinessnews. Pelakasaan tatat kelola perusahaan pada bank bank asing yang beroperasi di Indonesia patut di pertanyakan. Sebab berdasarkan hasil riset lembaga riset Infobank menyebutkan Bank Asing cenderung tertutup.
Direktur Biro Riset Infobank, Eko Supriyanto menyatakan GCG ( Good Corporate Governance ) prinsip pertamanya transparansi, yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi. Dan GCG merupakan palang pintu utama untuk menghindari kejatuhan bank yang biaya penyelamatannya sangat besar. “GCG harus menjadi budaya, karena pengalaman bank yang jatuh hampir semua disebabkan karena dijebol oleh pemilik atau pengelolanya,” ujar Eko B Supriyanto dalam siaran persnya Sabtu, 4 Juli 2015.
Sementera dari hasil risetnya ada 17 bank dari 119 yang tidak di-rating dan 16 bank diantaranya tidak bersedia mengemukakan profil manajemen risikonya. Dari 16 bank tersebut, 14 diantaranya adalah bank-bank asing termasuk tiga bank patungan dan tiga bank umum nasional yang sahamnya dimiliki pihak asing. Ke-16 bank tersebut adalah Citibank, Standard Chartered Bank, HSBC, Deutsche Bank, Bank of America, Bank of China, Royal Bank of Scotland, The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Bank Commonwealth, Bank BNP Paribas Indonesia, Bank QNB Indonesia, Bank CNB, Bank Permata, Bank UOB Indonesia, Bank Sumut, dan Bank Antardaerah.
Kajian rating yang dilakukan Biro Riset Infobank didasarkan pada tujuh kriteria: (1) Profil Risiko; (2) Good Corporate Governance (GCG); (3) Permodalan, yaitu capital adequacy ratio (CAR) dan pertumbuhan modal inti; (4) Kualitas Aset, yaitu NPL dan pertumbuhan kredit yang diberikan; (5) Rentabilitas, yaitu return on assets (ROA), return on equity (ROE), dan pertumbuhan laba tahun berjalan; (6) Likuiditas, yaitu loan to deposit ratio (LDR), pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK), dan dana murah dibandingkan dengan DPK; serta (7) Efisiensi, yaitu beban operasional dibandingkan dengan pendapatan operasional (BO/PO) dan NIM .
Sehingga ia mengusulakn , keterbukaan bank dalam memberikan informasi kepada publik patut menjadi isu penting dalam revisi undang-undang (UU) perbankan yang selama ini banyak diperbincangkan mengenai kepemilikan. “Sekarang undang-undang perbankan sedang direvisi. Isu yang menjadi penting bukan hanya soal pembatasan kepemilikan, tapi bagaimana bank-bank itu bisa berkontribusi kepada kemajuan dan pemerataan ekonomi,dan keterbukaan informasi ” ujar Eko. (AZ)
