Jakarta-Thebusinessnews, OJK mengeluarkan aturan tentang kewajiban emiten atau perusahaan publik untuk memberikan informasi melalui situs web, yang juga berlaku mulai 1 Januari 2016. Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan akses pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya atas informasi Emiten atau Perusahaan Publik secara aktual dan terkini sebagai penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik oleh Emiten atau Perusahaan Publik dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. “ terang Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK, Gonthor R Aziz, dalam siaran pers, Kamis, 09 Juli 2015
Adapun pokok pengaturan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 8/POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik adalah sebagai berikut:
- Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki Situs Web dengan alamat Situs Web yang mencerminkan identitas Emiten atau Perusahaan Publik.
- Pembuatan Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik harus memperhatikan peraturan perundang-undangan.
- Informasi yang dimuat dalam Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik adalah informasi mengenai Emiten atau Perusahaan Publik yang terbuka untuk umum, aktual, dan terkini.
- Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyajikan informasi dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing.
- Jika terdapat perbedaan penafsiran atas informasi yang disajikan dalam bahasa asing dengan informasi yang disajikan dalam Bahasa Indonesia, maka informasi yang dijadikan acuan adalah informasi yang disajikan dalam Bahasa Indonesia.
- Informasi yang harus dimuat dalam Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik meliputi:
1) Informasi umum Emiten atau Perusahaan Publik;
2) Informasi bagi pemodal atau investor;
3) Informasi tata kelola perusahaan; dan
4) Informasi tanggung jawab sosial perusahaan.
Saduran Dari siaran Pers OJK
