TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Per 1 Januari 2016 Perusahaan Publik Wajib Miliki Web

Nurdian Akhmad
9 July 2015 | 16:54
rubrik: Business Info

1 ojk

 

 

Jakarta-Thebusinessnews,  OJK mengeluarkan aturan tentang kewajiban emiten atau perusahaan publik untuk memberikan informasi melalui situs web, yang juga berlaku mulai 1 Januari 2016. Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik.

“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan akses pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya atas informasi Emiten atau Perusahaan Publik secara aktual dan terkini sebagai penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik oleh Emiten atau Perusahaan Publik dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. “ terang Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK, Gonthor R Aziz, dalam siaran pers, Kamis, 09 Juli 2015

 

Adapun pokok pengaturan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 8/POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik adalah sebagai berikut:

  1. Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki Situs Web dengan alamat Situs Web yang mencerminkan identitas Emiten atau Perusahaan Publik.
  2. Pembuatan Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik harus memperhatikan peraturan perundang-undangan.
  3. Informasi yang dimuat dalam Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik adalah informasi mengenai Emiten atau Perusahaan Publik yang terbuka untuk umum, aktual, dan terkini.
  4. Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyajikan informasi dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing.
  5. Jika terdapat perbedaan penafsiran atas informasi yang disajikan dalam bahasa asing dengan informasi yang disajikan dalam Bahasa Indonesia, maka informasi yang dijadikan acuan adalah informasi yang disajikan dalam Bahasa Indonesia.
  6. Informasi yang harus dimuat dalam Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik meliputi:

1)      Informasi umum Emiten atau Perusahaan Publik;

2)      Informasi bagi pemodal atau investor;

3)      Informasi tata kelola perusahaan; dan

BACA JUGA:   Industri Hulu Migas Tanam Dua Juta Pohon untuk Indonesia

4)      Informasi tanggung jawab sosial perusahaan.

Saduran Dari siaran Pers OJK

 

 

 

 

 

Previous Post

Penjualan Pembalut Wanita Normal

Next Post

Phillip Securitas Gandeng Ngatur Duit Untuk Tambah 5000 Nasabah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR