Marak kabar pembalut wanita yang mengandung klorin tidak berpengaruih signifikan terhadap penjualan produk tersebut. Menurut beberapa pedagang, isyu tadi awalnya sempat membuat konsumen bertanya-tanya. Namun setelah ada konfirmasi dari Kementerian Kesehatan, situasi penjualan kembali normal.
“Tadinya saya juga sempat kaget, apalagi beritanya cepat menyebar di internet. Tapi setelah ada penjelasan dari pihak Kementerian Kesehatan soal masalah ini, saya jadi bisa menerangkannya kepada konsumen,” ujar Tatang, pedagang kelontong di Lt dasar PD Pasar Jaya Kramat Jati, Jakarta, Kamis (9/7).
Dirinya selaku pedagang sangat mendukung langkah pemerintan dan pihak-pihak lain yang cepat tanggap dalam menjawab isu-isu yang beredar. “Karena kalau tidak segera dijawab, dampaknya bisa kemana-mana,” kata Sutinah, pedagang lainnya di lokasi yang sama.
Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dra. Maura Linda Sitanggang, Ph.D, Apt dalam acara jumpa pers mengatakan, apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi syarat. Kementerian Kesehatan akan memerintahkan produsen/distributor untuk menarik produk tersebut dari pasaran, dan mengharuskan produsen melakukan Corrective Action, Preventive Action (CAPA) dan recall.
“ 9 pembalut dan 7 pantyliners yang dikabarkan tidak aman sesungguhnya sudah memiliki ijin edar dan telah melewati uji keamanan, mutu dan kemanfaatan produk dari laboratorium yang terakreditasi. Untuk memastikan suatu keamanan produk kesehatan, masyarakat dapat melihat ijin edar AKL atau AKD yang tercantum pada kemasan,” katanya.
Maura Linda menambahkan, hasil sampling tahun 2012 sampai pertengahan 2015 terhadap pembalut wanita yang beredar di pasaran tidak menemukan pembalut yang melanggar persyaratan. Terhadap produk-produk tersebut dilakukan uji kesesuaian terus menerus secara berkala selama produk tersebut beredar. Ini dilakukan dalam rangka post market surveillance melalui sampling dan pengujian ulang. (Teguh)
