Jakarta-Thebusinessnews. Otoritas Jasa keuangan akan mengeluarkan 12 kebijakan dibidang perbankan, kebijakan tersebut akan memicu perbankan untuk aktif menyalurkan kredit. Namun dalam kondisi perekonomian yang mengalami pelemahan ini, dibutuhkan tingkat pengawasan yang lebih ketat kepada perbankan.
Hal itu disampaikan analis sektor keuangan Penilai efek Indonesia (Pefindo), Hendro Utomo.”Moral hazard dari bankir terkait kebijakan itu harus di pikirkan ulang,” ujar dia, di Gedung BEI, Jakarta,Rabu, 29 Juli 2015.
Menurut dia 12 kebijakan yang akan dikeluar itu sebagain terkait dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Dimana akan dipelonggar sehingga akan berdampak pada rasio kecukupan modal perbankan. “ Dengan pelonggaran ATMR akan memperbesar CAR (capital adequity ratio ),sehingga akan mendorong perbankan melakukan ekspansi kredit, “ terang dia.
Sedangkan kebijakan lainya terkait dengan restrukturiusasi aset debitur. Dengan aturan tersebut akan memberi kelonggaran de untuk memperbaiki kualitas pinjaman. Namun disisi lain kondisi pelemahan ekonomi berdampak pada kualitas kredit perbankan secara nasional, “ kita tahu sekarang Non Performing loan (NPL) industri perbankan naik menjadi 2,5 persen, “ terang dia.
Ia khawatir dengan banyaknya kelonggaran yang diberikan kepada perbankan justru akan makin memperburuk kualitas kredit perbankan. Untuk itu ia meminta pengawas perbankan dalam hal OJK harus ekstra ketat mengawasi perbankan nasional.(AZ)
