Jakarta, TopBusiness – Kegiatan operasional Bank Indonesia atau BI pada hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 ditiadakan. Peniadaan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden RI No. 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Demikian disampaikan Direktur-Kepala Grup Departemen Komunikasi, Junanto Herdiawan, dalam laman bi.go.id, di Jakarta.
Dengan keputusan tersebut, BI tidak menyelenggarakan:
- Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
- Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
- Layanan Operasional Kas
- Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
- Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate(JISDOR).
Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.
Dikatakan dia, BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Foto: Istimewa
