Jakarta, TopBusiness – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menghadirkan SiKAMDO atau Sistem Kendali Administrasi Media Diskominfo Online untuk mendigitalisasi proses kerja sama dengan media, termasuk mengubah bentuk dokumen fisik permohonan kerja sama secara digital.
Kepala Dinas Kominfo, Kabupaten Pesisir Barat Drs Miswandi Hasan, M.Si menjelaskan, portal SiKAMDO ini dikembangkan agar media yang sudah terdaftar dan terverifikasi dapat mengajukan permohonan kerja sama ke Pemkab Pesisir Barat.
“Tujuan dibuatnya SiKAMDO sebagai layanan komunikasi dua arah secara online antara Pemkab Pesisir Barat dengan kalangan media, menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan menyesuaikan dengan perkembangan industri 4.0,” kata Miswandi dalam sesi Penjurian TOP Digital Awards 2020 secara online, pekan lalu.
Pemkab Pesisir Barat memanfaatkan SiKAMDO untuk menjalin komunikasi intensif dengan PIC masing-masing media (Penanggung Jawab) yang sudah terdaftar dan terverifikasi. “Kami memberikan layanan bantuan cepat atau langsung lewat tutorial tatap muka, panduan online, e-mail, Whatsapp, screenshoot, dan lainnya,” terang Miswandi.
Demikian juga untuk permohonan kerja sama, kalangan Media dapat memanfaatkan aplikasi SiKAMDO
“Untuk permohonan kerja sama, prosesnya mulai dari Registrasi Akun, Pengiriman Berkas Administrasi, hingga Pengiriman Bukti Tayang serta Pengarsipan Data terangkum dalam aplikasi SiKAMDO,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, kepada dewan juri, Miswandi memaparkan garis besar cara kerja SiKAMDO:
- Media/Pers melakukan Registrasi akun SiKAMDO;
- Setelah registrasi berhasil, Media/Pers dapat mengajukan Permohonan Kerjasama dengan meng-upload berkas permohonan dan kelengkapan lainnya;
- Selanjutnya Admin melakukan verifikasi Permohonan.
- Bagi Media/Pers yang permohonannya dinyatakan lulus verifikasi, selanjutnya mendatangani MOU/kontrak;
- Selanjutnya, ketika Pemkab Pesisir Barat ingin menayangkan publikasi, maka dilakukan dengan membuat surat pesanan sesuai anggaran ke media bersangkutan melalui SiKAMDO;
- Kemudian, Media/Pers membuat dan menayangkan publikasi atau pemberitaan; Setelah itu Media/Pers meng-upload bukti tayang berupa link berita atau foto berikut surat pesanan yang diterima;
- Selanjutnya admin melakukan verifikasi;
- Apabila terverifikasi, Pemkab membayar tagihan sesuai surat pesanan.
Manfaat SiKAMDO
Menurut Miswandi, ada sejumlah manfaat SiKAMDO. Pertama, Data pengajuan kerjasama media seperti berkas administrasi dan bukti tayang media, sudah berbentuk data digital.
“Sehingga memudahkan dalam pengarsipan dan pencarian. Serta dapat diakses kapanpun dan dimanapun dengan perangkat komputer atau mobile.”
“Kedua, kinerja pelayanan aparatur dalam bidang administrasi kerjasama media jadi lebih baik dan efektif. Ini juga penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).”
“SiKAMDO mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.”
Miswandi meng-klaim saat ini belum ada yang menerapkan aplikasi sejenis khususnya di Provinsi Lampung.
Kehadiran inovasi SiKAMDO oleh Pemkab Pesisir Barat ini, membuat Pemkab Lampung Tengah dan Pemkab Tulang Bawang Barat melakukan Studi Banding terkait peluang replikasi.
Prestasi lainnya, SiKAMDO juga diikutsertakan dalam ajang Innovation Government Awards 2020 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri.
Sebagai informasi, Kabupaten Pesisir Barat lahir berdasarkan UU No. 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Kabupaten ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat. Dengan Krui sebagai Ibu Kota, Pesisir Barat jadi Kabupaten termuda dari 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Mendaftar kerja szma media olene