TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Pemerintah belum Tetapkan Harga Vaksin COVID-19

Albarsyah
14 December 2020 | 10:12
rubrik: Ekonomi
Pemerintah Siapkan Rp 37 T untuk Vaksinasi Covid

Foto: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Kedatangan vaksin dan rencana vaksinasi COVID-19 telah menarik perhatian masyarakat. Sehubungan dengan kebutuhan informasi lebih lanjut dan beredarnya informasi di sosial media dan media massa tentang harga vaksin.

Berikut penjelasan, dr Siti Nadia Tarmidzi, juru bicara pemerintah yang juga menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan.

“Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan no. 9860/2020 telah menetapkan 6 jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan di Indonesia, yaitu vaksin produksi Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer/BioNTech, dan Sinovac. Kehadiran dan penggunaannya dalam program vaksinasi di Indonesia masih dinamis mengikuti proses pengadaan dan izin penggunaannya”, tegas Siti dalam keterangna resminya yang diterima redaksi TopBusiness.id.

Sementara itu, pemerintah belum menetapkan harga dari vaksin COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia. Informasi yang beredar saat ini tidak dapat dijadikan rujukan dan kami himbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait vaksin dan vaksinasi COVID-19. Informasi resmi akan dapat diakses di situs kemkes.go.id, dan covid-19.go.id.

Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja, mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh, mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Dalam pelaksanaannya, KPCPEN dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Sumber: Istimewa

BACA JUGA:   Penerimaan Pajak Turut Naikkan Cadangan Devisa
Previous Post

Peringkat Surat Utang Waskita Diganjar Stabil

Next Post

Gerbang Klangon Borobudur dan Revitalisasi Kawasan Saribu Rumah Gadang Rampung Desember 2020

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR