Jakarta, TopBusiness – PT Bali Bintang Sejahtera Tbk (BOLA) yang merupakan perusahaan yang menaungi klub sepakbola Liga 1, Bali United mengumumkan telah melakukan aksi korporasi berupa setoran modal kepada anak usahanya yakni PT Kreasi Karya Bangsa.
Hal ini seperti disampaikan oleh manajemen perseroan yang dimuat di laman keterbukaan Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti dikutip di Jakarta, Sabtu (26/12/2020).
“Bahwa PT Bali Bintang Sejahtera Tbk telah melakukan tambahan setoran modal pada PT Kreasi Karya Bangsa yang berkedudukan di Jakarta Barat sebesar Rp13,05 miliar. Tanggal transaksi tersebut pada 23 Desember 2020 lalu,” demikian pernyataan resmi perseroan yang disampaikan Corporate Secretary BOLA, Yohanes Ade Bunian Moniaga.
Jumlah penyertaan modal tersebut, kata dia, tidak melebihi 20 persen dari ekuitas perseroan, sehingga penyertaan modal tersebut tidak bersifat material. Dan dengan penyertaan modal itu, struktur kepemilikan saham BOLa di anak usaha tersebut masih tetap 90 persen. Hanya saja jumlah sahamnya bertambah dan tetap sebagai pengendali.
Sebelum transaksi, kata dia, jumlah saham BOLA adalah 184.500 atau jumlah nominal saham yang dimiliki sebanyak 18,45 miliar setara 90 persen. Sisanya atas nama Yabes Tanuari dengan jumlah saham 20.500 atau jumlah nominal saham yang dimiliki sebanyak 2,05 miliar setara 10%.
“Dan setelah transaksi menjadi 315 ribu jumlah saham milik BOLA atau 31,5 miliar jumlah nominal saham yang dimiliki dan untuk Yabes Tanuri sebanyak 35 ribu jumlah saham atau 3,5 miliar jumlah nominal saham yang dimiliki. Dari total jumlah nominal saham yang dimiliki sebanyak 35 miliar. Dengan komposisi tetap 90%:10%,” terangnya.
Dari transaksi ini perseroan memastikan tidak dampak sama sekali. Seperti terkait informasi atau fakta penting terhadap perseroan, baik berupa dampak terhadap kegiatan operasional, dampak terhadap kondisi keuangan dan proyeksi keuangan. “Juga tak ada dampak hukum maupun dampak terhadap kelangsungan usaha perseroan,” ujarnya.
Keterbukaan ini juga bagian dari pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Dan surat kepada OJK ini dikirimkan kepada Direktur Penilai Keuangan Perusahaan Sektor Jasa OJK, M. Maulana, yang ditandatangi oleh Yohanes, selaku Corporate Secretary.
FOTO: Saat Bali United mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (Istimewa)
