Jakarta-Thebusinessnews. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Kesehatan akan membentuk program syariah. Hal itu sebagai bentuk respon dari rekomendasi dan putusan Ijtima’ komisi Fatwa Majelis Ulama Indonenesia (MUI ) tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS kesehatan .
Pembentukan itu merupakan hasil kesepakatan pertemuan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN ), MUI, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan. Selain itu pertemuan itu juga menyepakati untuk membentuk tim bersama yang akan membahas putusan dan rekomendasi Ijtima’ tersebut. Dan menegaskan dalam Ijtima’ tersebut tidak ada kata kata mengharamkan BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyatakan akan membentuk program syariah sesuai dengan rekomendasi dan putusan MUI , dimana program tersebut akan berusaha menghilangkan 3 hal yang disebut MUI sebagai hal yang belum syariah dalam pelaksanaan BPJS kesehatan . “ ketiga hal itu gharar atau ketidak jelasan, Maysir dan Riba” terang dia. di Jakarta, Selasa,4 Agustus 2015.
Ia menambahkan, sebagai langkah awal akan menyisir hal hal yang bisa dikerjakan manajemen BPJS kesehatan dan Jika terkait dengan peraturan perundangan di atasnya akan diserahkan kepada pemerintah. Hal hal yang bisa diselesaikan ditingkatkan manajemen BPJS seperti akad awal kepersertaan. “ Jika nanti calon peserta akan ikut program syariah maka ia mengisi formulir terdapat akad sesuai syariah dan penempatan dananya juga di lembaga keuangan syariah, “ papar dia. (AZ)