Jakarta-Thebusinessnews. Majelis Ulama Indonesia (MUI ) Melalui Komisi Fatwa kembali menegaskan bahwa Penyelenggaraan Jaminan sosial kesehatan melalaui BPJS Kesehatan belum memenuhi unsure syariah. Hal itu dikarenakan pelakasnaanya masih mengandung tiga hal yang tidak sesuai prinsip syariah, yaitu Gharar , Maysir dan Riba.
Anggota Komisi Fatwa MUI, Profesor Jaih Mubarok menyatakan dalam keputusan Ijtima’ ulama komisi fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS bulan lalu dalam satu putusannya menyebutkan BPJS Kesehatan belum sesuai syariah. “ Dalam teks putusanya itu BPJS kesehatan belum memenuhi unsur syariah,” kata dia di di Jakarta,Selasa,4 Agustus 2015,
Ia menambahkan, dalam kajian MUI masih mengandung tiga unsur yang dilarang oleh syariah yakni, gharar, Maysir dan Riba. Pernyataan ‘belum sesuai syariah itu jika di tinjau dari ilmu fiqih bisa dikategorikan haram lighairihi atau hukum yang bersebab.“ Jadi suatu waktu 3 hal di atas bisa dihilangkan maka dengan sendirinya akan sesuai syariah . “ terang dia.
Di tempat yang sama Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyampaikan bahwa dalam putusan dan rekomendasi MUI tersebut jelas tidak ada kosakata haram.” Ini untuk menenangkan masyarakat, dari mana kosa kata haram itu muncul kami tidak tahu. “ ujar dia.
Untuk itu ia akan berusaha menghilangkan ketiga unsur yang dimaksud diatas, dengan membentuk program syariah. “ Ini khususnya untuk saudara saudara kita ingin mengikuti syariah “ terang dia. (AZ).