Jakarta, TopBusiness – Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini memprioritaskan terlebih dahulu masyarakat yang telah mendaftarkan diri aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) di tahun 2020 namun belum memperoleh tindaklanjut dari pihak perbankan.
Berdasarkan data PPDPP, tahun 2020 terdapat sekitar 60.000 calon debitur terekam di aplikasi SiKasep namun belum ditindaklanjuti oleh pihak perbankan.
“Ini perlu untuk segera dituntaskan terlebih dahulu sebelum mengajukan calon debitur tahun 2021,” ujar Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin dalam siaran persnya yang diterima topbusiness, Kamis (1/7/2020).
Lebih lanjut Arief menjelaskan calon debitur yang terdaftar di SiKasep tersebut sebagian besar telah memilih lokasi perumahan dan telah lolos pada subsidi checking. Tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh bank pelaksana hanya tinggal memutuskan statusnya bankable atau tidak berdasarkan analisa resiko masing-masing bank pelaksana, dan menghubungi pengguna SiKasep tersebut. Sehingga masyarakat yang telah mendaftar di Sikasep tidak digantungkan menunggu kabar.
PPDPP mengantongi data beberapa bank pelaksana masih memiliki “utang” tindak lanjut calon debitur SiKasep dengan waktu tunggu rata-rata mencapai 100 hari lebih. “Kami memprioritaskan yang telah terdaftar di 2020, bank pelaksana perlu didorong dengan asas keadilan dari budaya antri, siapa yang telah mendaftar dia yang dilayani lebih dahulu. Tentunya berdasarkan kondisi daerah. Setidaknya difollow up oleh bank pelaksana, meskipun nanti berujung pada pengguna tersebut dikonfirmasi bankable atau tidak,” terang Arief lebih lanjut.
Tahun 2021 ini, PPDPP mengalokasikan dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 19,1 triliun (terdiri dari 16, 62 triliun dari APBN dan Rp2,5 triliun dari pengembalian pokok) untuk 157.500 unit rumah.
